Berita DI Yogyakarta Hari Ini

ASN Pemda DIY Diizinkan Mudik Tapi Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY diizinkan melaksanakan mudik sepanjang libur Lebaran 2022.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY diizinkan melaksanakan mudik sepanjang libur Lebaran 2022.

Kendati demikian, mereka dilarang menggunakan segala fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi termasuk untuk mudik.

"Sudah ada surat dari pusat yang menyampaikan pemanfaatan dinas untuk mudik dan keperluan pribadi tidak dibolehkan," jelas Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Kuota Calon Jemaah Haji Klaten yang Berangkat ke Tanah Suci Belum Pasti, Ini Kata Kemenag

Menurutnya, hal itu sudah tercantum dalam aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Pihaknya pun telah menindaklanjuti dengan membuat surat edaran yang disebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda DIY.

"Kita sudah meneruskan surat itu ke masing-masing OPD," tuturnya.

Terkait upaya pengawasan, Aji menyerahkannya kepada masing-masing pimpinan OPD. Saat libur Lebaran tiba, kendaraan dinas harus terparkir di kantor sehingga pengawasan mudah dilakukan.

"Kan mobil di-pool ditaruh di kantor. Tinggal nanti mobil siapa yang nggak di kantor," tuturnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Penyelewengan Minyak Goreng, Ini Peran Dirjen PLN Kemendag dan 3 Pimpinan Perusahaan

Jika ditemui pelanggaran, Pemda DIY akan segera memberikan sanksi berdasarkan jenis pelanggaran dan aturan yang berlaku.

"Bisa dalam bentuk teguran dan lain-lain, nanti tergantung kesalahannya," tuturnya.

Aji mengimbau kepada ASN yang mudik untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan. Pasalnya lonjakan kasus positif dapat terjadi sewaktu-waktu. Selain itu, mereka juga diminta untuk berlibur sesuai dengan jatah libur maupun cuti bersama yang ditentukan pemerintah.

"Tepati waktu libur karena tidak boleh melebihi ketentuan waktu yang telah disepakati," tegasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved