Digerebek Warga Lagi MIH Muncul dari Balik Pintu Mengenakan Sarung

Dia terpergok membawa masuk seorang perempuan masih anak baru gede atau ABG yang belum dinikahinya

Editor: Iwan Al Khasni
NET
ILUSTRASI 

Yuswardi mengatakan keduanya sudah diserahkan ke Satpol PP dan WH Lhokseumawe.

Keduanya bisa diikenakan Pasal Qanun Jinayah Khalwat, Ikhtilat, dan hukum pidana pelecehan terhadap anak dibawah umur.

"Kami dari keluarga besar IKBPI meminta kepada pihak Pol PP dan WH untuk memproses kasus ini sesuai hukum jinayah.

Kemudian kami meminta agar keduanya ditahan dan jangan dilepas sebelum ada putusan," pinta Yuswardi.

MIH digerebek kedua kali

Apalagi kata Yuswardi, sebelumnya pria berinisial MIH itu juga pernah digerebek warga pada tanggal 18 Oktober 2021 di lokasi yang sama.

Tepatnya Perumahan Bukit Panggoi Indah, Dusun C Alue Seuribe, Desa Panggoi, warga Dusun T Dibangka, Dusun Tgk Diglee, Desa Meunasah Masjid.

Kala itu MIH juga dilaporkan ke Satpol PP dan WH.

"Kenapa dilapor karena warga mendapatkan ia membawa dan menyembunyikan seorang perempuan berinisial MA, warga Pusong Lama di bawah kolong tempat tidur rumah
itu.

Kala itu MA didapatkan oleh warga disembunyikan di kolong bawah tempat tidur kamar utama rumah MIH.

Keduanya saat ditanya oleh aparatur gampong tidak punya surat nikah," terangnya.

Dengan demikian, kata Yuswardi, MIH telah dua kali digrebek warga di tempat yang sama dengan perempuan berbeda yang sama-sama enggak punya ikatan pernikahan.

"Jadi kami minta kepada pihak Pol PP dan WH agar benar-benar memproses kasus ini secara serius hingga kedua dijatuhkan hukuman Qanun Jinayah," harap
Yuswardi. ( Serambi Indonesia )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved