Besaran THR Lebaran 2022 PNS ASN TNI Polri Pensiunan dan Pejabat Negara plus Gaji ke 13
Berapa besaran THR dan gaji ke 13 yang akan diterima PNS / ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara? Berikut perhitungannya diulas di bawah ini.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Pengumuman Presiden Joko Widodo
Kepastian pencairan THR PNS / ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara itu sudah dipastikan lewat pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah mengumumkan akan segera mencairkan THR Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 bagi ASN / PNS TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Kepastian pencairan gaji ke-13 dan THR PNS ditegaskan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (14/4/2022).
Jokowi mengatakan telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara pada 13 April 2022 lalu.
Selain THR dan gaji ke-13, PNS juga akan mendapat tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi dikutip dari laman resmi Setkab.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, jadwal pembayaran serta jumlah THR dan gaji ke-13 untuk PNS tersebut akan ditentukan dari PMK maupun Perkada.
Meski begitu, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.
THR PNS kapan cair?
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR Lebaran untuk PNS belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(*/)
Artikel tayang di https://money.kompas.com/read/2022/04/15/pemerintah-pastikan-gaji-ke-13-dan-thr-pns-2022-cair-cek-besarannya?page=all#page2