Resmi, Biaya Ibadah Haji 2022 Sebesar Rp39,8 Juta

Biaya haji tersebut, digunakan untuk kebutuhan penerbangan, pengurusan visa hingga biaya akomodasi.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
AP PHOTO/AMR NABIL
Para jemaah mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, dengan mengenakan masker dan menjaga jarak sosial, pada Sabtu (17/7/2021). Selama dua tahun berrturut-turut, ibadah haji dibatasi dengan ketat karena virus corona 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 39,8 juta.

Besaran biaya perjalanan ibadah haji tersebu ditetapkan antara pemerintah, dalam hal ini Kementrian Agama dan DPR.

Biaya haji tersebut, digunakan untuk kebutuhan penerbangan, pengurusan visa hingga biaya akomodasi.

Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah bersama DPR telah menyepakati soal biaya perjalanan ibadah haji.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009."

“Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kemenag.go.id, Kamis (14/3/2022).

Lebih lanjut, Menag menjelaskan, Bipih merupakan bagian dari komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH, ialah biaya protokol kesehatan.

Baca juga: Resmi, Ini Besaran Biaya Ibadah Haji Indonesia 2022 yang Telah Disepakati Pemerintah

Tahun ini, disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Kemudian, komponen ketiga dari BPIH, yakni biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

Sehingga, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Hal tersebut, disampaikan Yaqut setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, memastikan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H, kekurangan bayar akan dibebankan dari nilai manfaat keuangan haji.

"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah, tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account," kata Kiai Maman kepada Tribunnews.com, Kamis (14/4/2022).

Dalam rapat itu juga disepakati asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M sebanyak 110.500 jemaah.

Jumlah tersebut, diambil dari separuh kuota haji tahun 2019.

Rinciannya, kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660, sedangkan untuk haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Kiai Maman juga memastikan tidak ada rencana pengenaan biaya untuk PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan jemaah. (*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved