Profil Hens Songjanan yang Diterima Kembali dan Akan Dilantik Jadi Prajurit TNI

Setelah sebelumnya diberhentikan jelang pelantikan, Hens Songjanan akhirnya dipastikan akan kembali diterima dan dilantik jadi prajurit TNI

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Dispenad
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman bersama Hens Songjanan 

TRIBUNJOGJA.COM - Setelah sebelumnya diberhentikan jelang pelantikan anggota TNI, Hens Songjanan akhirnya dipastikan akan kembali diterima dan dilantik menjadi prajurit TNI. Kepastian itu disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman seusai memberikan kuliah umum di Auditorium Universitas Pattimura, Ambon, Rabu (13/4/2022).

Peristiwa yang menimpa Hens Songjanan ini

sempat menjadi perhatian publik. Bahkan viral lantaran pemecatan dilakukan menjelang pelantikan.

Hens DJ Songjanan, prajurit siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Kodam XVI/Pattimura pada 7 April 2022.
Hens DJ Songjanan, prajurit siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Kodam XVI/Pattimura pada 7 April 2022. (ARSIP KOMPAS.id)

Siapakah Hens Songjanan sebenarnya?

Hens Songjanan sebelumnya sempat diberhentikan karena status kependudukan ayahnya yang merupakan warga negara asing Myanmar.

Ia diberhentikan sepekan jelang pelantikannya, pada Kamis (7/4/2022) lalu. Sementara pelantikan sebagai anggota TNI dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.

Hens dipecat dengan alasan status kependudukan ayahnya, Mikael Songjanan yang merupakan eks nelayan asing asal Myanmar, dianggap tidak sah.

Administrasi Hens dianggap tidak sah karena dokumen kependudukan ayahnya, Mikael Songjanan, dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual, Maluku.

Datang sebagai nelayan asing

Mikael diketahui sudah lebih dari 20 tahun menetap di Desa Taar. Saat itu, ia datang ke sana sebagai nelayan asing.

Sementara, ibu Hens merupakan warga Desa Taar, Kota Tual, Maluku. Hens lahir, besar, dan menempuh pendidikan di Tual.

Kepala Penerangan XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan, pemberhentian itu dilakukan karena dokumen kependudukan yang digunakan Hens Songjanan untuk pendaftaran anggota TNI adalah palsu.

Kata Adi, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens Songjanan didapat dengan cara ilegal.

Menurutnya, Hens tidak melampirkan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) Sesuai dengan Undang-undang (UU) No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006.

"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," kata Adi, Jumat (8/4/2022) malam dikutip dari Tribunnews.com.

Jadi, sambungnya, orangtuanya mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Laporan warga

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved