Kabar Gembira, ASN Diizinkan Mudik Lebaran 1443 Hijriah Serta Boleh Cuti

keputusan mengizinkan ASN untuk mudik pada lebaran tahun ini didasari keputusan Presiden Jokowi yang mengizinkan masyarakat untuk mudik

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan Layar Youtube Pemkot Magelang
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo saat membuka peresmian gedung MPP di Kota Magelang, Kamis (17/03/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Seiring dengan kebijakan pemerintah yang mengizinkan mudik lebaran 2022, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk pulang kampung pada libur Idulfitri 1443 Hijriah mendatang.

Kabar gembira bagi ASN ini disampaikan langsung oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir Tribunjogja.com dari Kompas.com,  pada Kamis (14/4/2022).

Menurut politisi PDIP tersebut, keputusan mengizinkan ASN untuk mudik pada lebaran tahun ini didasari keputusan Presiden Jokowi yang mengizinkan masyarakat untuk mudik.

"Berkaitan dengan boleh atau tidaknya mudik bagi pegawai ASN, pada dasarnya arahan Presiden Joko Widodo telah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa persyaratan perjalanan," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir pada Kamis (14/4/2022).

 "Oleh karena itu, kiranya pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau kementerian dan lembaga lainnya," tegasnya.

Selain itu, Tjahjo juga memastikan ASN dapat mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah periode libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

Hal ini menurutnya sesuai dengan aturan pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Menhub : Tidak Ada Lagi Penyekatan, Tidak Ada Lagi Putar Balik

Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran, Pengelola AKAP Gunungkidul Diminta Pastikan Kelaikan Armada

"SE memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama," ujarnya.

"Dengan ketentuan bahwa Pemberian cuti diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," jelasnya.

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, telah ditetapkan tanggal cuti bersama yaitu tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Tjahjo pun menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut.

Menurutnya, dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada 1 April lalu, terdapat permohonan dari kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar PNS diperbolehkan untuk cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama.

"Hal ini dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri," ungkap Tjahjo. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved