WN Rusia Hidup Susah Bersama Balitanya di Bali, Ditinggal Suami ke Negaranya

Imigrasi Bali mendeportasi warga negara Rusia berinisial LN (33) dan balitanya VN (3). Mereka diketahui telah overstay selama 225 hari.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
jurnalapapun.blogspot.com
Ilustrasi: Imigrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara Rusia berinisial LN (33) dan balitanya VN (3). Mereka diketahui telah overstay selama 225 hari. Dengan begitu, mereka dilarang masuk kembali ke Indonesia selama 6 bulan ke depan.

Namun, keputusan deportasi inilah yang mungkin selama ini ditunggu-tunggu oleh LN.

Bagaimana tidak, LN dan balitanya VN, hidup susah selama tiga tahun di Bali setelah ditinggalkan suaminya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, LN dan anak balitanya datang ke Bali sejak 24 Juli 2019.

Saat itu keduanya bersama sang suami yang berinisial SN tinggal di sebuah guest house di Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.

Dua tahun berselang atau pada 2021, sang suami memutuskan meninggalkan istri dan sang anak di Bali untuk bekerja di Malaysia.

Saat itu, SN juga mengaku akan mengurus perpanjangan visa izin tinggal.

Namun, ternyata SN malah pulang ke negara asalnya dan memutus komunikasi dengan sang istri serta anak.

"Izin tinggal LN sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019, namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja," kata Jamaruli, Senin (11/4/2022).

Uang menipis hingga lapor imigrasi

Ibu dan anak ini mulanya tetap menunggu kedatangan SN. Namun, lama-kelamaan mereka hidup susah lantaran tak punya uang.

LN pun memutuskan untuk melapor ke pihak Imigrasi.

"Setelah keuangan yang semakin menipis akhirnya pada 4 April 2022 LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai," kata Jamaruli.

Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, LN dan anaknya diketahui overstay selama 225 hari di Bali.

Deportasi

Pihak Imigrasi pun akhirnya melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi.

"Kepada ibu dan anak tersebut, kami lakukan pendeportasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Jamaruli.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved