Berita Klaten Hari Ini

Kasasi 4 Warga Klaten Soal Nilai Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Solo Ditolak MA, Malah Harus Bayar Segini

Humas Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rudi Ananta Wijaya menjelaskan hingga saat ini 4 perkara tol sudah turun kasasinya dengan amar putusan menolak

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Ilustrasi Berita Klaten 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Upaya hukum kasasi oleh 4 warga Kabupaten Klaten ke Mahkamah Agung karena tidak puas dengan nilai ganti rugi tanah terdampak jalan tol Yogyakarta-Solo tak berjalan mulus.

Mahkamah Agung (MA) mementahkan permohonan dari 4 warga Klaten tersebut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rudi Ananta Wijaya menjelaskan hingga saat ini 4 perkara tol sudah turun kasasinya dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon.

Baca juga: Rutin Gelar Vaksinasi Booster, Dinkes Kota Yogyakarta Optimis Dapat Penuhi Target Nasional

"Per hari ini, Selasa 12 April 2022 sudah ada 4 perkara tol yang turun kasasinya. Yakni perkara nomor 122, 132, 134, dan 141 dengan amar putusan kasasi, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," ujar Rudi Ananta Wijaya saat dikonfirmasi TribunJogja.com, Selasa (12/4/2022).

Selain menolak 4 kasasi yang diajukan oleh warga terdampak tol itu, Mahkamah Agung dalam amar putusannya juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.

Kemudian, lanjut Rudi, setelah MA melakukan putusan, langkah dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten segera memberitahukan tentang isi putusan tersebut kepada pihak pemohon.

Sementara itu, Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengatakan jika terdapat 13 warga Klaten yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Jumlah 13 warga itu berasal dari 2 desa di Kecamatan Ngawen, 11 warga dari Desa Manjungan dan 2 warga dari Desa Pepe," sebutnya.

Baca juga: Seorang Petani Asal Panggang Gunungkidul Meninggal Dunia Setelah Tertabrak Mobil

Menurut Sulis, pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana dalam proses pembebasan tanah terdampak proyek tol itu sehingga dirinya bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kita kan cuma pelaksana dan kita tunggu saja putusan lebih lanjut, jadi kita tidak membuat aturan sendiri dan kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan undang-undang yang ada," jelasnya. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved