Berita Kriminal Hari Ini

Aksi Perang Sarung Digagalkan di Gunungkidul, 21 Pelaku Diamankan

Sebanyak 21 pelaku diamankan aparat Polres Gunungkidul lantaran hendak melakukan aksi kejahatan jalanan berupa perang sarung .

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro (tengah) menunjukkan kain sarung yang dimodifikasi, Selasa (12/04/2022). Sejumlah aksi perang sarung berhasil digagalkan, di mana 21 pelaku turut diamankan. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak 21 pelaku diamankan aparat Polres Gunungkidul lantaran hendak melakukan aksi kejahatan jalanan berupa perang sarung .

Barang bukti berupa sejumlah kain sarung yang dimodifikasi pun diamankan.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan penggagalan aksi perang sarung dilakukan di 3 kapanewon, yaitu Playen, Karangmojo, dan Nglipar.

"Tiga kasus ini terungkap pada 10 dan 11 April lalu," kata Widya saat jumpa pers di Polres Gunungkidul, Selasa (12/04/2022).

Baca juga: Miris! Puluhan Remaja di Gunungkidul Rencanakan Aksi Perang Sarung Demi Tren

Aksi perang sarung pertama yang dilaporkan berasal dari Playen.

Adapun awalnya aparat menerima laporan penemuan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 3 sarung diikat memanjang, 5 sendal jepit, dan 1 ponsel di gerbang Hutan Wanagama.

Menurut Widya, 4 orang kemudian diamankan, seluruhnya berstatus pelajar dengan umur 19 hingga 20 tahun.

Mereka diketahui sempat melakukan janjian untuk bertemu dengan kelompok lawan.

"Aksi perang sarung ini kemudian gagal dan tidak ada korban luka," jelasnya.

Sementara pada 10 April malam, aparat yang tengah berpatroli mengamankan 9 remaja yang diduga hendak melakukan perang sarung. 1 sarung yang dimodifikasi dan 5 unit motor pun diamankan.

Aksi perang sarung terakhir yang digagalkan terungkap lewat media sosial.

Baca juga: Ditanya Alasan Ikut Perang Sarung, Anggota Geng di Bantul: Buat Hiburan Pak

Tim Siber Polres Gunungkidul menemukan akun Instagram yang mempublikasikan video perang sarung, yang ternyata dilakukan di wilayah Klayar, Nglipar.

"8 orang kemudian diamankan, 4 masih di bawah umur," ungkap Widya.

Meski sudah diamankan, puluhan remaja ini tidak diproses hukum.

Mereka hanya dikenakan wajib lapor sebanyak 2 kali seminggu sebagai langkah pembinaan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved