Tergiur Loker di Perusahaan Ternama, 12 Wanita di Bandung Barat dan Cimahi Rela Kirim Video Bugil

Uang jutaan rupiah tersebut didapat oleh Suherman dengan mengancam sejumlah wanita yang terbujuk tipu dayanya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menunjukkan foto korban penipuan lowongan kerja di Mapolres Cimahi, Jumat (8/4/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG BARAT - Bermodal video bugil milik sejumlah wanita di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, Suherman (27) meraup keuntungan jutaan rupiah.

Uang jutaan rupiah tersebut didapat oleh Suherman dengan mengancam sejumlah wanita yang terbujuk tipu dayanya.

Ya, total ada 12 wanita yang diperas oleh Suherman dengan ancaman akan menyebarkan video bugil milik mereka ke media sosial jika tidak mengirimkan sejumlah uang kepadanya.

Namun sepak terjang Suherman dalam menjalankan kejahatannya ini berakhir di tangan aparat kepolisian setelah para korbannya melaporkanya ke pihak berwajib.

Kasus pemerasan ini bermula saat pelaku memposting lowongan pekerjaan melalui Facebook.

Pelaku memposting lowongan pekerjaan di dua perusahaan ternama dengan menggunakan akun palsu.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, pelaku ini bisa menipu banyak korban karena dalam melancarkan aksinya, akun Facebook palsu yang dipakai pelaku untuk memposting lowongan pekerjaan tersebut menggunakan foto profil perempuan cantik.

Baca juga: FOTO SEKSI Gisel Bikin Geger, Netizen Takut Puasa Jadi Batal

Baca juga: Terlilit Utang Jutaan Rupiah, Seorang Anak di Situbondo Gasak Sapi Ibunya, Dicuri Tengah Malam

"Pelaku ini menggunakan tiga akun palsu dengan nama samaran dan foto palsu, jadi korbannya banyak, ada 12 orang yang mayoritas perempuan," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (9/4/2022) sore.

Menurut Imron, para korban tersebut tertarik dengan lowongan pekerjaan yang diposting pelaku karena dalam pengumuman yang ditulis di Facebook itu, bahwa dua perusahaan tersebut sangat membutuhkan seorang karyawan.

"Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi korban, namun persyaratan itu tidak layak, termasuk harus tes kesehatan yang tidak lazim," kata Imron.

Setelah korban tertarik, kata Imron, selanjutnya pelaku meminta sejumlah uang dan surat lamaran, bahkan korban juga diminta untuk mengirimkan video tanpa busana sebagai syarat fisik karena dikhawatirkan ada penyakit HIV.

"Namun setelah permintaan dipenuhi, pekerjaan yang dijanjikan tidak terealisasi, dan korban diancam video tersebut akan disebarkan, jika tidak mengirim sejumlah uang," kata Imron.

Akibat kejadian tersebut, para korban penipuan ini harus mengalami kerugian materi yang rata-rata Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta, sehingga para korban ini melaporkan pelaku ke Mapolres Cimahi.

Setelah itu, anggota unit Tipidter Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, hingga akhirnya pelaku diamankan pada 21 Maret 2022 dirumah neneknya di daerah Sariwangi Cihanjuang, KBB.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ucap Imron. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved