SUDAH TAHU BELUM ? Indonesia Bakal Memiliki 37 Provinsi, Berikut Daerah Jadi Provinsi Baru

Ribut-ribut klitih di DI Yogyakarta ini mungkin membuat kita semua tidak tahu bahwa Indonesia akan memiliki 37 provinsi lho.

THINKSTOCKS/NARUEDOM
Ilustrasi Peta Indonesia 

TRIBUNJOGJA.COM - Ribut-ribut klitih di DI Yogyakarta ini mungkin membuat kita semua tidak tahu bahwa Indonesia akan memiliki 37 provinsi lho.

Artinya, ada tiga provinsi baru yang akan dimekarkan oleh pemerintah pusat.

Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022). 

Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut. 

"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat. 

"Setuju," jawab para peserta sidang. 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan, tiga nama provinsi baru di Papua masih bisa diubah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Selatan, RUU Papua Pegunungan Tengah, dan RUU Papua Tengah mendatang.

"Di pengajuan Komisi II yang tercantum adalah RUU sesuai yang ada hari ini. Jadi RUU Papua Selatan, RUU Papua Pegunungan Tengah, dan juga RUU Papua Tengah. Jadi seperti itu, kalaupun kemudian mau diubah, itu di dalam pembahasan bisa," kata Baidowi mengutip dari Kompas.com, Jumat (8/4/2022).

Diketahui, Baleg mengusulkan supaya penamaan provinsi-provinsi baru itu disesuaikan dengan wilayah adat Papua, yakni Ha Anim untuk Provinsi Papua Selatan, Meepago untuk Provinsi Papua Tengah, dan Lapago untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut menuturkan, dalam penyusunan tiga RUU tersebut, Baleg hanya mengharmonisasi dan menyinkronisasi usulan Komisi II DPR.

Sementara, pembahasan RUU antara DPR dan pemerintah kemungkinan besar akan dilakukan di Komisi II DPR.

Kendati demikian, Baidowi mengakui bahwa Baleg merekomendasikan nama-nama adat digunakan sebagai nama tiga provinsi tersebut kelak.

Ia mengeklaim, nama adat yang digunakan sudah sesuai dengan aspirasi publik dan kajian para akademisi.

"Hasil temuan kita, rekomendasi kita, sesuai dengan aspirasi publik dan kajian dari akademisi, melihat bahan-bahan akademik, itu menunjukkan bahwa nama-nama adatnya seperti itu," kata Baidowi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved