Berita kriminal
Pesan Video Tik-tok Jadi Biang Kerok, Anggota Geng Magelang Ini Salah Sasaran
Tiga pelajar itu melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisal AHR di Jalan Panembahan, Senopati, Kota Magelang
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Iwan Al Khasni
Para pelaku kemudian menanyakan apakah korban merupakan bagian dari GAZA14.
Ternyata, tersangka salah sasaran korban bukan bagian dari anggota tersebut.
"Bukannya berhenti melakukan kekerasan, para pelaku masih memukuli korban dengan tangan dan helm. Hingga, meninggalkan bekas luka dibagian kepala. Setelah
puas, tersangka dan temannya pun meninggalkan korban,"ujarnya.
Sementara itu, tersangka YMS mengaku, senjata tajam yang dipakai untuk menyabet korban merupakan milik teman sekelompoknya yang juga tergabung dalam grup
'destroyer'.
Adapun atas kejahatan tersebut, tersangka dikenai pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau barang
siapa dimuka umum bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Dengan pidana penjara paling singkat 3,6 tahun dan atau maksimal 7 tahun atau denda paling banyak RP72.000
000.
"Untuk pelaku di bawah umur tetap dikerjakan disesuaikan dengan undang-undang perlindungan anak. Nanti untuk putusannya tetap diputuskan oleh pengadilan."
"Sedangkan, pelaku DPO identitas sudah dikantongi merupakan siswa SMP di salah satu sekolah di Kota Magelang,"tutup Kapolres Kota Magelang. (
Tribunjogja.com | Nanda )