Berita Gunungkidul Hari Ini

Perusahaan di Gunungkidul Akan Dimonitor Terkait Pemberian THR 2022

Kaum buruh sebentar lagi akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dalam rangka Idul Fitri 1443 Hijriah di tahun 2022 ini.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
lustrasi uang 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kaum buruh sebentar lagi akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dalam rangka Idul Fitri 1443 Hijriah di tahun 2022 ini.

Aturan mengenai teknis penyaluran THR dari perusahaan ke pegawai pun kini tengah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Pekerja, Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM Tenaga Kerja Gunungkidul, Mariana mengatakan langkah persiapan sudah dilakukan.

Baca juga: Salat Jumat di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan Teringat Masa Kecil

"Memang instruksi dari pusat belum turun, tapi persiapan sudah mulai kami lakukan," ujarnya, Jumat (08/04/2022).

Mariana mengatakan persiapan yang sudah berjalan adalah koordinasi dengan Pemda DIY.

Adapun koordinasi juga dilakukan bersama Lembaga Kerjasama Tripartit, yaitu antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Menurutnya, nanti akan ada monitoring langsung ke perusahaan terkait pemberian THR pada pegawai.

Monitoring dan komunikasi dilakukan sembari menunggu instruksi dari pusat turun ke daerah.

"Paling tidak saat instruksinya sudah turun, proses pemberian THR-nya juga lancar," kata Mariana.

Ia juga mengatakan posko pengaduan akan didirikan di Kantor Dinas Perindustrian.

Pekerja yang mengalami kendala terkait THR bisa melapor dengan datang secara langsung atau secara daring (online).

Staf Hubungan Industrial, Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM Tenaga Kerja Gunungkidul, Budi Hartono mengatakan aduan soal THR nantinya akan ditangani langsung oleh provinsi.

Baca juga: Terima Bantuan BT-PKLWN sebesar Rp 600 Ribu, Pedagang Kecil di Klaten Tampak Sumringah

"Sebab kewenangannya pengawasannya di sana, tapi kami nanti juga ikut proses tindak lanjut dari laporan itu," jelas Budi.

Meski instruksi resmi belum turun, ia mengatakan pemberian THR tetap ada batas waktu maksimal. Setidaknya paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Menurut Budi, tidak ada masalah pada pemberian THR pada 2021 lalu. Sebab tidak ada laporan ataupun aduan dari pekerja terkait THR.

"Jadi asumsinya semua perusahaan sudah mematuhi aturan pemberian THR ini, karena tidak ada aduan," ujarnya.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved