Ini Perhitungan Besaran THR dan Waktu Pencarian Sesuai Aturan Pemerintah

Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
KOMPAS.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Dua tahun yang lalu, pemerintah mengijinkan perusahaan atau pengusaha untuk membayarkan THR secara dicicil. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lantaran kondisi pandemi covid-19.

Namun tahun ini, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh alias tidak boleh dicicil.

Menurut Indah Naggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Naggoro Putri mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan arahan Menko Perekonomian terkait pembayaran THR.

“Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Menko Airlangga kan juga sudah stated bahwa pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif 3 persen lebih ada kontribusi pekerja juga,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, (4/4/2022). 

Dua tahun sebelumnya, pemerintah mengizinkan para pengusaha untuk memberikan THR dengan cara dicicil. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lantaran kondisi pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah menilai bahwa perekonomian Indonesia telah berangsur membaik. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemnaker menegaskan agar THR Lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh. 

Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran

Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR tersebut akan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja.

Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi. 

Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved