Berita Kriminal

Kisah Pilu Gadis Yatim di Aceh, Dirudapaksa Berulang Kali oleh Dua Tetangganya hingga Hamil

Korban sebut saja namanya Bunga (bukan nama sebenarnya) ketahuan hamil setelah dirudapaksa dua tetangganya

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi Korban Pencabulan Anak 

Setelah memperoleh izin pulang ke Indonesia ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur, Kamis (24/4/2022).

Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan.

Sehingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan Jumat (25/3/2022).

"MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk, selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Kecamatan Ranto Peureulak," jelas Kasihumas.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tangkap Dua Terduga Pemerkosa Anak Yatim Hingga Hamil

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved