Berita Kriminal
Kisah Pilu Gadis Yatim di Aceh, Dirudapaksa Berulang Kali oleh Dua Tetangganya hingga Hamil
Korban sebut saja namanya Bunga (bukan nama sebenarnya) ketahuan hamil setelah dirudapaksa dua tetangganya
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Setelah memperoleh izin pulang ke Indonesia ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur, Kamis (24/4/2022).
Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan.
Sehingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan Jumat (25/3/2022).
"MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk, selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Kecamatan Ranto Peureulak," jelas Kasihumas.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tangkap Dua Terduga Pemerkosa Anak Yatim Hingga Hamil