Headline

Jangan Abaikan Potensi Kejahatan Jalanan, Perang Sarung Hingga Keributan 

“Jika ... melihat atau mengetahui aksi kejahatan jalanan apa pun bentuknya, agar segera menghubungi Call Center Polri via 110.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Tribunjogja.com
Kolase Foto tersangka dan barang bukti berupa sarung yang ditemukan oleh polisi. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Akhir-akhir ini kejahatan jalanan yang dilakukan remaja tiba-tiba muncul cukup marak di beberapa titik DIY.

Kasus paling tragis adalah meninggalnya D (18) seorang pelajar SMA swasta di Kota Yogyakarta setelah disabet gir hingga terjatuh dari motor, Minggu (3/4/2022) dini hari.

Pada Selasa (5/4/2022) malam, dua anak muda ditangkap di Jalan Titi Bumi, Banyuraden, Gamping, setelah bermotor sembari membawa celurit.

Di Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul, dua kelompok remaja terlibat keributan.

Kemudian pada Rabu (6/4/2022) dini hari, polisi mengamankan tujuh pemuda yang dicurigai akan melakukan perang sarung.

Di hari yang sama, ada seorang pemotor terluka pipinya di Jalan Brawijaya Ring Road Selatan sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi dan belum bisa dikatakan sebagai aksi klitih.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi mengimbau, jika masyarakat melihat atau mengetahui aksi kejahatan jalanan apa pun bentuknya, agar segera menghubungi Call Center Polri via 110. Pun termasuk meminta para orang tua mengawasi kegiatan anak-anaknya, terutama di malam hari.

Aksi kejahatan jalanan menjadi perhatian serius jajaran Polres Sleman. Berbagai langkah antisipasi dilakukan.

Di antaranya, meningkatkan patroli di jam maupun jalur rawan kriminalitas.

Di samping itu, mengenalkan kembali layanan Call Center Kepolisian 110 yang bisa dihubungi 24 jam.

Patroli

Kapolres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifa'i mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan dilaksanakan oleh setiap rayon polsek jajaran.

Ada empat rayon kepolisian yang tersebar di wilayah Sleman. Petugas kepolisian melaksanakan patroli di titik-titik yang telah dipetakan dan di jam rawan.

"Biasanya, dari pukul 23.00 sampai 05.00. Di jam itu, kami intens patroli," jelasnya, Rabu (6/4/2022).

Kegiatan patroli juga dilakukan untuk mengantisipasi aksi balap liar yang ditengarai marak di tengah Ramadan. Imam mengungkapkan, di bulan ini, pihaknya memberlakukan patroli tambahan terutama di jam khusus.

Artinya, selain patroli jam rawan dini hari, petugas juga dibagi untuk melaksanakan patroli di waktu-waktu tertentu. Misalnya, saat hendak berbuka puasa, menjelang salat tarawih, kemudian setelah salat subuh.

Patroli di bulan Ramadan ini menyasar tempat-tempat kerumunan atau yang sering ramai dikunjungi masyarakat.

"Seperti pasar sore Ramadan, maupun tempat yang biasanya digunakan oleh anak-anak muda nongkrong. Kami telah antisipasi," urai Imam.

Lebih lanjut, Mantan Kapolres Situbondo ini mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang bisa memancing terjadinya keributan.

Berdasarkan pengalaman kejadian yang sudah-sudah, aksi kejahatan jalanan menurutnya dipicu dengan aksi provokasi, seperti menggeber mesin motor. Ia meminta hal tersebut tidak dilakukan.

Perang sarung

Sementara itu, jajaran Polsek Bantul mengamankan tujuh pemuda pada Rabu (6/4) sekitar pukul 02.30.

Polisi mencurigai bahwa ketujuh orang tersebut akan melakukan tawuran, perang sarung.

Kapolsek Bantul, Kompol Ayom Yuswandono, memaparkan bahwa kasus itu bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa malam itu ada remaja yang berkeliling dengan membawa sarung. Kelompok ini berhenti di utara Simpang Manding.

“Kami datangi dengan patroli dan melakukan pemeriksaan," ujar kapolsek.

Petugas mencurigai bahwa kelompok ini akan melakukan aksi tawuran perang sarung.

Barang bukti empat sarung pun didapatkan dari para remaja ini. Niat mereka semakin terlihat ketika dalam berkeliling, kelompok ini mencopot pelat kendaraan, dan ada pula yang ditutup dengan sticker.

Ketujuh remaja tersebut pun langsung digelandang ke Polsek Bantul. "Ternyata alat sarung itu diikat ujungnya. Walaupun diikat tetap keras, bisa mencederai," ungkapnya.

Adapun ketujuh remaja tersebut berinisial GS, H, RS, HA, VO, NA, dan PW, kesemuanya adalah warga Kapanewon Sewon. Lima dari mereka berumur 18 tahun ke bawah dan berstatus pelajar, dan dua orang sisanya sudah dewasa berumur 19 tahun dan 20 tahun.

"Karena masih anak-anak kita laksanakan pembinaan, kami minta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi dan wajib lapor. Juga kita laksanakan penilangan karena mereka juga tidak dapat menunjukkan STNK dan kelengkapan motor juga kurang," jelas Ayom.

Terpisah, Kapolsek Kasihan, Kompol Anton Nugroho Wibowo menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi perihal pemotor yang terluka setelah dihantam kaca di Jalan Brawijaya Ring Road Selatan, Rabu (6/4) sekitar pukul 01.30. Namun demikian, belum bisa menyimpulkan bahwa itu adalah klitih. "Itu baru keterangan korban. Nah, saksi belum ada yang tahu jadi mungkin nunggu penyelidikan dulu, ya," ujarnya saat dihubungi Rabu (6/4/2022).

Kapolsek menjelaskan, dalam peristiwa itu personelnya telah membawa korban ke rumah sakit. Sejauh ini, informasi yang didapat adalah sebatas cerita dari korban, pihak kepolisian pun meminta korban untuk membuat laporan resmi agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepolisian juga masih mencari barang bukti. Polisi menggali kronologi dari korban dan saksi-saksi untuk meruntutkan kronologi kejadian. "Kita mulai merunut dari apa yang dia ceritakan dulu. Kita cari titik mana dia berawal hingga terjadi (peristiwa) itu, nanti kan mengerucut seperti apa ceritanya," urai Anton.

Terkait banyak pengguna media sosial yang menginformasikan aksi klitih, Anton meminta masyarakat agar tidak gegabah dalam menarik kesimpulan dan asal mengunggahnya. Menurutnya, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut supaya diketahui apakah kasus itu kejahatan jalanan atau ada persoalan pribadi lainnya.

Sebelumnya, di Twitter beredar informasi ada seorang remaja yang diduga menjadi korban klitih di seputaran JEC, Banguntapan, pada 4 April kemarin. Terkait hal tersebut, Kapolres Bantul, AKBP Ihsan pada Selasa (5/4) menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat laporan kasus tersebut.

Di sisi lain, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, meminta masyarakat untuk tidak menggunakan istilah klitih untuk setiap aksi kejahatan jalanan. "Kata klitih ini mohon tidak kita gunakan lagi, karena ini sudah salah kaprah," ucapnya.

Ade menjelaskan, klitih merupakan bahasa atau istilah lokal yang memiliki definisi jalan-jalan sore atau sekadar mencari angin sambil mengobrol. Namun, saat ini istilah klitih mengalami pergeseran makna yang mengarah ke aksi kejahatan jalanan. (rif/hda/nto)

Baca Tribun Jogja edisi Kamis 07 April 2022 halaman 01

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved