Daftar Wilayah PPKM Terbaru untuk Jawa-Bali, 5-8 April 2022 : DI Yogyakarta Masih di Level 3

Untuk PPKM Jawa-Bali, berdasarkan aturan Inmendagri kebijakan diperpanjang selama 14 hari yakni 5-18 April 2022.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Petunjuk arah menuju Malioboro di kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih berlanjut.

Untuk PPKM Jawa-Bali, kebijakan diperpanjang selama 14 hari yakni 5-18 April 2022.

Pada periode perpanjangan PPKM kali ini, tak ada daerah yang masuk ke level 4.

Sementara, jumlah daerah di PPKM level 3 mengalami pengurangan, dari 39 kabupaten/kota menjadi 9 kabupaten/kota.

Kemudian, jumlah daerah yang masuk ke level 2 mengalami kenaikan, dari yang sebelumnya 83 kabupaten/kota menjadi 99 kabupaten/kota.

Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada daerah level 1 PPKM, yakni 6 kabupaten/kota menjadi 20 kabupaten/kota.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur secara lengkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 4 April 2022.

Selengkapnya, berikut Daftar wilayah PPKM terbaru untuk wilayah Jawa-Bali, berlaku 5-18 April 2022 :

1. DKI Jakarta

Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 2
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan.

Level 3
Kota Serang.

3. Jawa Barat

Level 1
Kota Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved