Daftar Wilayah PPKM Terbaru untuk Jawa-Bali, 5-8 April 2022 : DI Yogyakarta Masih di Level 3
Untuk PPKM Jawa-Bali, berdasarkan aturan Inmendagri kebijakan diperpanjang selama 14 hari yakni 5-18 April 2022.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih berlanjut.
Untuk PPKM Jawa-Bali, kebijakan diperpanjang selama 14 hari yakni 5-18 April 2022.
Pada periode perpanjangan PPKM kali ini, tak ada daerah yang masuk ke level 4.
Sementara, jumlah daerah di PPKM level 3 mengalami pengurangan, dari 39 kabupaten/kota menjadi 9 kabupaten/kota.
Kemudian, jumlah daerah yang masuk ke level 2 mengalami kenaikan, dari yang sebelumnya 83 kabupaten/kota menjadi 99 kabupaten/kota.
Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada daerah level 1 PPKM, yakni 6 kabupaten/kota menjadi 20 kabupaten/kota.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur secara lengkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 4 April 2022.
Selengkapnya, berikut Daftar wilayah PPKM terbaru untuk wilayah Jawa-Bali, berlaku 5-18 April 2022 :
1. DKI Jakarta
Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 2
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan.
Level 3
Kota Serang.
3. Jawa Barat
Level 1
Kota Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut.