Aturan Main Baru
Aturan Main Baru THR, Cara Menghitung THR dan Kapan THR Cair
Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi perbincangan hangat setiap Ramadhan tiba. Mulai dari aturan pencairan THR, cara menghitung THR.
Editor:
ribut raharjo
Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Kedua, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Besaran THR karyawan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.
Nah itulah cara menghitung THR karyawan sesuai dengan SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Wajib Dibayar Penuh Tak Dicicil, Kapan Cair dan Bagaimana Cara Menghitungnya?"
Berita Terkait