Polres Keerom dan Satgas Intel Ops Damai Cartens Polda Papua Sita Ratusan Peluru dan Senpi Rakitan
Polisi mengamankan ratusan butir peluru tajam dari seorang warga di Kabupaten Keerom, Papua.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAYAPURA - Polisi mengamankan ratusan butir peluru tajam dari seorang warga di Kabupaten Keerom, Papua.
Selain itu juga ditemukan sejumlah senjata rakitan beserta sejumlah perlengkapan lainnya.
Senjata dan ratusan amunisi tersebut merupakan milik dari S (49), warga Arso Satu, Kampung Sanggaria, Distrik Arso Barat.
Polisi yang datang ke rumah pelaku tak menemukan S di rumah.
Hanya ada istri dan anak S bernama Sulestri dan Muhamad Rio Aryanto.
Aparat kepolisian dari Polres Keerom dan Satgas Intel Ops Damai Cartens Polda Papua kemudian melakukan penggedahan di rumah milik S.
Hasilnya, petugas menemukan ratusan butir peluru dan senjata rakitan dari rumah tersebut.
Dikutip Tribunjogja.com dari Tribun-Papua.com, Kapolres Keerom AKBP Kristian Air mengungkapkan, pihaknya bersama Satgas Intel Ops Damai Cartens Polda Papua menggerebek rumah warga berinisial S (49) yang merupakan pelaku pembuatan dan penjualan senjata rakitan dan amunisi.
“Saat melakukan pengerebekan di rumahnya pelaku, hanya ada istri dan anaknya. Kami kemudian mendapatkan sejumlah senjata rakitan dan amunisi di rumah pelaku,” ungkapnya, dihubungi Kompas.com, Sabtu (02/03/2022).
Menurut Kristian, S pada Rabu (30/03/2022) menyerahkan diri, sehingga dilakukan pemeriksaan.
Kini pelaku telah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan.
“Pelaku sudah kami tangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan terhadap pembuatan dan penjualan senjata rakitan dan amunisi,” tuturnya.
Baca juga: Korban Pembunuhan di Papua Dimakamkan di Pati, Keluarga Minta Bidan Indah Dikebumikan di Pohgading
Dasar hukum
Penangkapan terhadap pelaku pembuatan dan penjualan senjata rakitan beserta amunisi tidak terlepas dari dasar hukum, yaitu laporan polisi, surat perintah tugas dan surat perintah penyidikan.
Penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti, kata Kristian, mengacu pada Laporan Polisi Nomor : LP-A / 97 / III / 2022 / Spkt-Keerom-Papua, Tanggal 29 Maret 2022; Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS / 20.b / III / 2022 / Reskrim. Tanggal 29 Maret 2022; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK / 20.a / III / 2022 / Reskrim. Tanggal 29 Maret 2022.