Chattingan Istri dengan Pria Lain Bikin Suami Naik Pitam, Pasangan Muda di Aceh Saling Lapor Polisi
MB yang merupakan suami RM naik pitam setelah menduga istrinya itu berselingkuh dengan pria berinisial D di media sosial.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Chattingan RM (28) dengan pria lain di media sosial tampaknya benar-benar membuat suaminya, MB (32) berang.
MB yang merupakan suami RM naik pitam setelah menduga istrinya itu berselingkuh dengan pria berinisial D di media sosial.

Menuding istrinya selingkuh, MB lantas memukul RM pada bagian kepada dan matanya. Kapolsek Indra Makmu, Aceh Timur, Ipda Novian Fitra mengatakan, MB (32) dan istrinya RM (28) bertengkar hebat.
Ipda Novian Fitra mengungkapkan fakta tersebut setelah sejoli suami istri di Aceh Timur tersebut diketahui saling lapor polisi dan tim polsek Indra Makmu menerapkan penyelesaian melalui restorative justice.
Setelah sang suami memukul istrinya yang dituding selingkuh dengan pria lain di media sosial, RM lantas tak terima.
RM melaporkan suaminya atas kasus itu ke Polsek Indra Makmu pada 30 Maret 2022.
Tak mau kalah, sang suami (MB) juga balik melaporkan istrinya (RM) ke polisi.
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Indra Makmu, Aceh Timur, pun menerapkan penyelesaian lewat metode restorative justice.
Hal itu dimaksudkan untuk mendamaikan pasangan suami dan istri dalam kasus laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolsek Indra Makmu, Aceh Timur, Ipda Novian Fitra menyebutkan, awalnya MB (32) dan istrinya RM (28) bertengkar hebat. MB menduga istrinya berselingkuh.
Sang istri berkomunikasi dengan pria berinisial D lewat media sosial. MB marah dan memukul istrinya di bagian kepala dan mata.
Untuk menyelesaikan kasus suami istri yang saling lapor tersebut, kepolisian lantas mempertemukan tiga pihak, termasuk pria berinisial D yang dituding sebagai selingkuhan sang istri.
“Jadi kita panggil ketiga pihak, istri, suami dan pria yang diduga selingkuhannya.
"Kita bahas bersama, akhirnya semua setuju kasus ini diselesaikan di luar persidangan atau dikenal restorative justice,” ujar Kapolsek, dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com.
Kapolsek menyebutkan, saling memaafkan menjadi solusi akhir dari masalah rumah tangga yang dialami MB dan RM.