Harga Kebutuhan Naik

CATAT! Ini Daftar Kebutuhan Harian yang Harganya Naik di Bulan April 2022

Harga BBM pertamax naik, menyusul sebelumnya terjadi kenaikan harga minyak goreng. Beberapa faktor menjadi latar belakang kenaikan harga tersebut

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
Konsumen mengisi motornya dengan Pertamax di salah satu SPBU 

3. Minyak goreng

Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan telah dicabut oleh pemerintah sejak Rabu (16/3/2022).

Kebijakan tersebut diambil setelah stok minyak goreng mengalami kelangkaan di pasaran.

Pencabutan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.

"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Lutfi dikutip dari Kompas.com, 17 Maret 2022.

Dampak dari dicabutnya HET tersebut, saat ini harga minyak goreng kemasan di pasaran tak lagi terbatas Rp 14.000 sebagaimana sebelumnya.

Di pasaran, harga-harga minyak goreng naik cukup signifikan.

Dikutip dari situs hargapangan.id, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 per hari ini Jumat (1/4/2022) yakni Rp 25.700.

Adapun untuk harga minyak goreng kemasan bermerek 2 per hari ini Rp 25.100.

Faktor kenaikan harga

Kenaikan harga kebutuhan harian pada bulan April 2022 ini terjadi karena beberapa faktor. Faktor di antaranya adalah adanya kenaikan PPN, dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com.

Barang kebutuhan pokok masyarakat yang tercatat harganya naik salah satunya adalah bahan bakar Pertamax, minyak goreng, dan barang-barang yang terkena kenaikan PPN.

(*/kompas.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved