Besaran Gaji dan Rincian Tunjangan Perwira Pertama Polri Lulusan Akpol Berpangkat Ipda

Setelah menjalani 4 tahun masa pendidikan di Semarang, taruna Akpol akan lulus dan mendapat pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
museum.polri.go.id
Logo Polri 

TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka rekrutmen anggota baru di tahun 2022, salah satunya melalui jalur Akademi Kepolisian (Akpol) untuk lulusan SMA sederajat.

Jebolan Akpol sendiri bisa dibilang merupakan peluang jenjang karier paling cepat untuk menjadi perwira polisi, karena memang lulusannya dipersiapkan untuk menjadi perwira pemimpin dalam garis komando Polri.

Itu sebabnya, persaingan masuk menjadi taruna Akpol relatif jadi yang paling ketat dibanding jalur rekrutmen Polri lainnya.

Pendidikannya pun sepenuhnya tidak dipungut biaya karena dibiayai negara.

Setelah menjalani 4 tahun masa pendidikan di Semarang, taruna akan lulus dan mendapat pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Selain itu, taruna akan mendapat gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.Ik).

Gaji polisi lulusan Akpol

Gaji anggota polisi di luar tunjangan yang diterima sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Penggolongan lapisan gaji yang diterima Korps Bhayangkara ini juga sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.

Gaji polisi, termasuk untuk lulusan Akpol, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seorang polisi muda yang baru diwisuda dari Akpol otomatis akan mendapatkan pangkat Ipda yang merupakan jenjang Perwira Pertama (Pama) di lingkungan Polri.

Dengan masa jabatan kurang dari satu tahun, maka gaji pokok yang diterima seorang polisi dengan pangkat Ipda adalah Rp 2.735.300 per bulan.

Tunjangan

Selain gaji pokok, setiap bulannya anggota Polri juga menerima berbagai macam tunjangan.

Salah satunya yang nominalnya cukup besar adalah tunjangan kinerja (tukin).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved