Aturan Baru Tilang Elektronik di Tol yang Mulai Berlaku Hari Ini, 1 April 2022

Ada dua pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang elektronik yakni kelebihan muatan atau overload, dan kelebihan kecepatan atau overspeed.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Tribunnews
Ilustrasi Kamera pengawas untuk pelanggaran lalu lintas melalui mekanisme tilang elektronik 

TRIBUNJOGJA.COM - Pengguna jalan tol wajib mengetahui aturan baru soal tilang elektronik yang mulai berlaku hari ini, Jumat 1 April 2022. Utamanya ada dua pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang elektronik yakni kelebihan muatan atau overload, dan kelebihan kecepatan atau overspeed.

Untuk pelanggaran kelebihan muatan akan diberlakukan di sepanjang tol Transjabar.

Sementara pelanggaran batas kecepatan akan diberlakukan di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Penjelasan Korlantas Polri

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan, dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Senin (28/3/2022) menegaskan bahwa pemberlakukan tilang elektronik di tol ini sudah menjalani proses sosialisasi yang mencukupi.

"Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional," ujar Aan.

Jenis pelanggaran yang bakal kena e-tilang di tol

Dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak menggunakan tilang elektronik meliputi ;

Pertama, pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar Kedua, pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Kecepatan kendaraan maksimal 100 kilometer per jam Penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan (overspeed) melalui e-tilang ini akan dilakukan di sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Penindakan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dalam Permenhub itu, tertulis bahwa batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut:

  • Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan
  • Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota
  • Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan
  • Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Guna mengukur batas kecepatan tersebut, akan dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol. (*/kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved