KPK Ultimatum Andi Arief
KPK mengingatkan Kepala Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief, untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, keterangan Andi sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjerat kader Partai Demokrat itu.
”Tentu, sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum, kami mengingatkan kepada saksi untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya," ujar Ali, Selasa (29/3/2022).
Andi semestinya diperiksa pada Senin (28/3/2022) kemarin. Namun, mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut merasa tidak pernah dipanggil oleh KPK.
Ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK. Bahkan, lewat akun Twitter, Andi menuding Ali Fikri telah menyebarkan hoaks. Andi minta kepada Komisi III DPR untuk memanggil Ali Fikri.
Sebaliknya, lembaga antirasuah menyatakan sudah mengirim surat panggilan ke kediaman Andi di Cipulir, Jakarta Selatan, dan telah diterima pada Kamis, 24 Maret 2022.
Ali menyebut, KPK akan kembali melayangkan surat panggilan ke alamat rumah kader Demokrat itu. Ia pun berharap Andi hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakan hukum menjadi lebih efektif dan efisien," kata Ali.
Akan tetapi, Andi tetap membantah pernyataan Ali. Ia mengaku tak punya rumah di Cipulir. Andi mengklaim hanya punya rumah di Lampung. "Alamat saya sesuai KTP di Lampung. Kantor saya di DPP Demokrat," kata Andi.
Belum diketahui terkait materi pemeriksaan pemanggilan Andi Arief oleh KPK. Yang jelas, Abdul Gafur Mas'ud merupakan politikus Demokrat. Ia bahkan menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan.
Dalam kasus ini, Abdul Gafur dijerat sebagai tersangka bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan yang masih berusia 24 tahun, Nur Afifah Balqis. Nur Afifah Balqis diduga mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur.
Abdul Gafur dkk dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, suap juga diduga terkait perizinan sejumlah hal.
Saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp1 miliar di dalam koper. KPK juga menemukan uang Rp447 juta di rekening Nur Afifah Balqis yang diduga terkait suap.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, memaparkan, Andi memang belum menerima surat panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus Abdul Gafur cs.
Hal senada dikatakan Kepala Badan Komunikasi Strategis sekaligus Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Ia memastikan surat pemanggilan belum diterima Andi. (tribun network/ham/riz/den/dod)
Baca Tribun Jogja edisi Rabu 30 Maret 2022 halaman 11
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/andi-arief.jpg)