Warga yang Belum Vaksinasi Booster Boleh Tetap Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Warga yang boleh mudik Lebaran 2022 harus sudah mendapatkan suntikan vaksin ketiga alias vaksin booster.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP
Penumpang berkumpul di terminal bus saat mudik jelang perayaan Idul Fitri di Banda Aceh pada 3 Mei 2021. 

Aturan teknis mudik Lebaran segera diterbitkan

Terkait aturan resmi mengenai teknis pelaksanaan mudik Lebaran 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rencananya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

Ia mengatakan, SE tersebut nantinya sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri agar berjalan dengan lancar dan aman dari penyebaran Covid-19.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan, Adita menuturkan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian.

“Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” terangnya dalam keterangan resmi, dikutip dari laman Kemenhub (23/3/2022).

Baca juga: 80 Juta Orang Diprediksi Bakal Mudik Tahun Ini

Diperkirakan akan ada 80 juta orang yang melakukan mudik lebaran 2022. Angka itu didapat dari hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub.

“Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR,” papar Adita.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved