JPU Ajukan Kasasi atas Putusan Lepas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Ini Alasannya

Ketut menilai majelis hakim tidak cermat dalam pemberian putusan perkara tersebut.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kepada dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus unlawful killing atau pembunuhan tanpa proses hukum empat laskar Front Pembela Islam (FPI) akhirnya memutuskan untuk mengajukan kasasi atas vonis lepas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan kasasi ini diambil oleh JPU karena melihat putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan ini dinilai tidak cermat.

“Mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Ketut menilai majelis hakim tidak cermat dalam pemberian putusan perkara tersebut.

“Terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan penuntut umum,” paparnya.

Selain itu, Ketut mengatakan majelis hakim mengambil putusan berdasarkan keterangan yang mengada-ada dari Yusmin dan Fikri.

“Majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan terdakwa, yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti,” ujar dia.

Baca juga: Akhir Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Dinyatakan Bersalah, Tapi Divonis Lepas Karena Hal Ini

Terakhir, Ketut mengungkapkan pengajuan kasasi itu sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung (MA) RI sebagai benteng peradilan tertinggi,” ujar dia.

Majelis hakim di PN Jakarta Selatan memutuskan untuk memberi vonis lepas terhadap Yusmin dan Fikri.

Majelis Hakim menilai, tindakan keduanya melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI merupakan upaya membela diri.

Pertimbangannya, keempat korban melakukan penyerangan lebih dulu pada kedua terdakwa untuk merebut senjata api.

Karena itu, majelis hakim menyatakan keduanya tidak bisa dikenai pidana atas tindakan tersebut. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved