Jika Ketua MK Anwar Usman Resmi Nikahi Adik Presiden Jokowi
Sejumlah pihak meminta Anwar Usman melepaskan jabatannya sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak meminta Anwar Usman melepaskan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Hakim Konstitusi, jika sudah menikah dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.
Pernikahan Anwar dengan adik Presiden Jokowi itu dinilai berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan dalam menangani perkara dan berdampak pada muruah MK sebagai lembaga peradilan.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pernikahan tersebut akan menimbulkan dampak terhadap ketatanegaraan.
Sebab katanya Anwar selaku Hakim Konstitusi akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan politik Presiden.
”Misalnya pengujian UU IKN [Ibu Kota Negara]. Konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian UU karena Presiden adalah salah satu pihak. Konflik kepentingan ini harus dijauhi Ketua MK agar lembaga peradilan tetap punya muruah," ujar Feri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2022).
Feri berharap Anwar secara bijak mengundurkan diri jika nanti sudah menikah dengan Idayati. Hal itu, menurut dia juga demi kebaikan MK sebagai garda depan pengawal konstitusi.
"Penting bagi kita semua untuk memiliki peradilan konstitusi yang taat dengan nilai-nilai peradilan yang merdeka dari segala relasi kekuasaan. Mudah-mudahan MK terus membaik," ucap Feri.
Desakan serupa dilontarkan Victor Santoso Tandiasa, pengacara yang mendampingi Abdullah Hehamahua dkk dalam uji formil UU IKN.
Ia juga meminta Anwar mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi karena menurutnya pernikahan itu akan berdampak negatif pada maruah (kehormatan) MK di mata publik.
"Terhadap kedudukannya sebagai Ketua MK yang juga sebagai Ketua Majelis pada sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi, saya berharap beliau mengundurkan diri dari posisi sebagai Ketua MK ataupun sebagai Hakim MK demi menjaga muruah Mahkamah Konstitusi di mata publik atau masyarakat Indonesia," kata Victor.
Menurut Victor, jika terjadi hubungan keluarga antara Ketua MK dengan Presiden, konflik kepentingan akan sulit dihindari.
Sebab, kata dia, bagaimanapun Presiden merupakan pihak berperkara di MK dalam perkara Pengujian Undang-undang (PUU) maupun perkara Impeachment.
"Apabila terjalin hubungan keluarga yang cukup dekat antara Ketua MK dengan Presiden (calon adik ipar) sebagai pihak yang berperkara, tentunya tidak dapat dihindari munculnya kecurigaan publik terutama bagi pihak yang berperkara terhadap putusan-putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Victor.
"Ini tentunya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara," katanya.
Enggan berkomentar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/anwar-usman_20180402_134034.jpg)