PPKM Kota Yogyakarta Turun ke Level 3, Pemkot Minta Warga Tidak Kendurkan Prokes 

Dengan tren Kasus Covid-19 yang makin turun di Kota Yogyakarta, keputusan turun level PPKM pun dinilai sangat tepat. 

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Petunjuk arah menuju Malioboro di kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Status PPKM di Kota Yogyakarta kembali turun ke level 3 untuk periode 22 Maret hingga 4 April 2022 mendatang.

Deretan pembatasan yang diterapkan selama PPKM level 4 pun bisa dikendurkan kembali.

Meski demikian, Pemkot Yogyakarta meminta agar warga tetap disiplin protokol kesehatan

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan sebenarnya sejak ditetapkan PPKM level 4 dua pekan silam, kasus harian di wilayahnya sudah menunjukkan pelandaian.

Kini, dengan tren Kasus Covid-19 yang makin turun, keputusan turun level PPKM pun dinilai sangat tepat. 

"Sekarang sudah semakin landai, dari kasus tertinggi di massa omicron kemarin kan 4.800, sekarang tinggal 600an kasus aktifnya, ya," tandasnya, Selasa (22/3/2022) siang. 

Hanya saja, ia berharap masyarakat tidak terlena dengan penurunan kasus dan level PPKM ini.

Sebab, bagaimanapun juga, bahaya Covid-19 masih mengintai. Terutama, jikalau nanti kembali ditemukan varian-varian anyar corona. 

"Otomatis, kita yang paling penting menjaga warga kota, agar melaksanakan prokes dengan baik, dan mengurangi aktivitas di masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Intinya kan itu sebenarnya," ujar Heroe. 

Sehingga, Wakil Wali Kota Yogyakarta itu menandaskan, aktivitas pariwisata tetap diterapkan dengan pembatasan-pembatasan selaras aturan PPKM level 3.

Dirinya pun tak menampik, dalam beberapa pekan terakhir, animo para wisatawan di kota pelajar terus menunjukkan geliat. 

"Sabtu-Minggu kunjungan wisatawan cukup tinggi. Terus, weekdays dalam beberapa pekan terakhir juga meningkat, informasi dari teman-teman PHRI, akhir pekan, dan hari kerja, kamar banyak yang terisi," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved