Mudik Lebaran 2022

Mudik Lebaran 2022 Dibolehkan atau Dilarang? Tanggapan Gugus Tugas Covid-19

Dua tahun terakhir, Idulfitri diwarnai dengan pengetatan dan larangan mudik. Pada 2020 larangan mudik diberlakukan mulai 24 April-31 Mei 2020

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP
Penumpang berkumpul di terminal bus saat mudik jelang perayaan Idul Fitri di Banda Aceh pada 3 Mei 2021. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Dua tahun terakhir, Idulfitri diwarnai dengan pengetatan dan larangan mudik.

Pada 2020 larangan mudik diberlakukan mulai 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Tahun lalu pun larangan mudik diterapkan mulai 6-17 Mei 2021 guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah memberikan kebijakan pelonggaran aturan perjalanan.

Kebijakan ini layaknya angin segar bagi masyarakat yang menginginkan mudik, karena diberlakukannya kebijakan ini berdekatan dengan momentum puasa dan hari raya.

Lalu bagaimana dengan kebijakan mudik 2022?

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah mengenai larangan maupun memperbolehkan masyarakat dalam melaksanakan mudik Lebaran.

Pemerintah masih mengkaji aturan terkait kegiatan mudik masyarakat selama Idulfitri 2022.

“Pemerintah sedang mengkaji hal tersebut dengan memastikan bahwa penularan Covid bisa dikendalikan dengan memastikan cakupan vaksinasi lengkap dan booster yang makin tinggi, dan protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin oleh masyarakat,” jelas Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/3/2022).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mengupayakan kasus harian, keterisian tempat tidur rumah sakit dan kematian dapat ditekan dan bisa konsisten rendah.

“Ini modal kita bersama untuk menghadapi Lebaran yang aman Covid-19,” tambah Wiku.

Artinya, saat ini belum ada keputusan dilarang atau diperbolehkannya mudik.

Namun dia berharap dengan adanya pelonggaran aturan perjalanan masyarakat tetap tidak abai dengan protokol kesehatan agar kasus Covid-19 di Indonesia dapat ditekan.

Wiku belum merinci kapan kira-kira kebijakan mudik tahun ini diberikan.

Namun, ia kembali mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan demi menjaga kasus Covid-19 tetap rendah dan kegiatan ibadah Ramadan aman dari penularan corona.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved