Berita Bisnis Terkini
HET Dicabut, Harga Minyak Goreng Kemasan 2 Liter di Kota Yogya Sentuh Rp 51 Ribu
Di beberapa toko modern, tinggal tersedia minyak goreng kemasan 2 liter, dengan banderol mencapai Rp48 ribu hingga Rp51 ribu.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Harga minyak goreng kemasan di Kota Yogyakarta mengalami lonjakan cukup tinggi, baik di pasar tradisional, maupun toko modern.
Fenomena ini merupakan dampak pencabutan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu oleh Kementerian Perdagangan, per Rabu (16/3/22).
Berdasarkan hasil pantauan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Kamis (17/3/2022), di beberapa toko modern, tinggal tersedia minyak goreng kemasan 2 liter, dengan banderol mencapai Rp48 ribu hingga Rp51 ribu.
Sementara stok yang tersedia juga sangat terbatas.
Baca juga: Ada Potensi Lonjakan Harga Minyak Goreng, Polisi Ingatkan Masyarakat Tak Menimbun Minyak Goreng
"Harganya mulai naik dari tadi malam, sebelumnya itu kan masih Rp28 ribu untuk kemasan 2 liter. Di beberapa ritel kita pantau stok kosong, terakhir ada pagi tadi," tandas Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba.
Selain deretan toko modern, pihaknya juga menyasar Pasar Kotagede guna memantau harga dan ketersediaan minyak goreng kemasan.
Setali tiga uang, harga komoditas pokok tersebut, juga mengalami lonjakan.
Sejauh ini, katanya, pedagang kebingungan untuk menetapkan harga.
"Di Pasar Kotagede barangnya juga jarang. Kalaupun ada, harganya tinggi, ada yang menjual sampai Rp20 ribu itu, untuk kemasan yang ukuran 1 liter. Pedagang semua mengeluh, kebingungan soal harga," cetus Kamba.
"Karena tidak ada sosialisasi yang mereka dapatkan. Tapi, sekarang dijual berapapun harganya memang tetap ada pembeli. Minyak goreng itu kan kebutuhan pokok bagi masyarakat, harus terpenuhi otomatis," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Forpi pun mendorong Pemkot Yogyakarta , supaya mengintensifkan pengawasan distribusi minyak goreng, baik ketersediaan stok, maupun harga.
Kamba menandaskan, pemerintah harus sanggup menjamin ketersediaan, dengan banderol yang terjangkau.
Baca juga: Aturan Baru HET Minyak Goreng Kebijakan Pemerintah Indonesia
"Sekarang kan di pasaran mau jualan berapa terserah, ya. Tapi, kasihan masyarakat loh, situasinya masih pandemi Covod-19, ekonomi sulit, jangan diperberat lah. Maka, pengawasan menjadi sangat penting," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono menyampaikan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan banderol minyak goreng kemasan, selepas kebijakan pencabutan HET Rp14 ribu oleh pemerintah pusat.
Ia pun tidak bisa menyembunyikan kekhawatiran, setelah HET dicabut, maka banderolnya bakal melonjak drastis, sekaligus memberikan peluang bagi oknum-oknum penimbun minyak goreng melepas komoditasnya.
"Ini membingungkan pedagang, termasuk saya juga. Jadi, khawatirnya kita kan harga jadi liar. Terus, ya, mohon maaf, penimbun-penimbun bisa mengeluarkan barangnya, meski kita yakin di Yogya tidak ada," urai Yunianto. ( Tribunjogja.com )