Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Dukung Capaian Target SDG's, Pemkab Magelang Sebut Perlu Penguatan PDAM Tirta Gemilang

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Magelang, Nur Rochmad Isro mengatakan bahwa, Pemerintah Daerah

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kabupaten Magelang 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Magelang, Nur Rochmad Isro mengatakan bahwa, Pemerintah Daerah perlu memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Tirta Gemilang. 

Penguatan struktur permodalan tersebut dilakukan dengan menambah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang antara lain bersumber dari pemanfaatan laba bersih PDAM Tirta Gemilang.

"Hal ini dalam rangka mendukung pencapaian target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) Tahun 2025, yaitu mengenai cakupan pelayanan air minum perpipaan di wilayah perkotaan sebanyak 80 persen dan di wilayah perdesaan sebanyak 60 persen," ujarnya pada keterangan tertulis, Kamis (17/03/2022).

Baca juga: BKSDA Surakarta Datangi Lokasi Buaya Muara yang Muncul di Sawah Ceper Klaten

Nur Rochmad berharap PDAM Tirta Gemilang akan menjadi penyedia Air Minum di daerah sebagai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXI/2013 yang membatalkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. 

Untuk itu, Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Gemilang dalam rangka memperbesar skala usaha PDAM Tirta Gemilang itu sendiri.

"Penambahan penyertaan modal itu nanti akan digunakan untuk penambahan, peningkatan, perluasan sarana prasarana sistem penyediaan air minum, peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Nur Rochmad menjelaskan maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk pengembangan PDAM Tirta Gemilang guna meningkatkan kapasitas usaha agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Gelar Workshop Penulisan Dongeng, Disbud Kota Yogyakarta Ingin Tradisi Sastra Lokal Lestari

Sementara, Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan bahwa, Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan tranformasi sosial dan demokrasi sebagai sebuah perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang begitu cepat dan tentunya tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini.

"Pesan saya pembentukan Perda ini tentunya harus dilaksanakan dengan tahap asas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan harapanya terciptanya good lokal government sebagai bagian pembangunan yang kesinambungan di daerah," tutur Zaenal. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved