Polda DIY Siap Laksanakan Perintah Kapolri, Mengamankan Ketersediaan dan Pasokan Minyak Goreng
Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta siap melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengamankan ketersediaan minyak goreng.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta siap melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengamankan ketersediaan minyak goreng.
Polda DIY bersama Satgas Pangan DIY sudah melaksanakan berbagai kegiatan untuk memastikan ketersediaan dan pasokan minyak goreng di DIY mencukupi dan lancar.
“Kami sudah mendapatkan data distribusi minyak goreng ke wilayah DIY dari Kementerian Perdagangan RI. Data akan selalu diupdate oleh jajaran Satgas Pangan DIY,” jelas Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, Selasa (15/3/2022).
Pada periode 5-12 Maret 2022, bahwa minyak goreng kemasan yang terdistribusi di kabupaten dan kota di DIY adalah sebagai berikut :
1. Kota Yogyakarta sebanyak 355.246 liter.
2. Kabupaten Sleman sebanyak 530.565 liter.
3. Kabupaten Bantul sebanyak 300.699 liter.
4. Kabupaten Kulon Progo sebanyak 24.000 liter.
5. Kabupaten Gunungkidul sebanyak 45.388 liter.
“Dengan demikian kami akan melakukan pengawasan di tingkat distributor sampai agen,” tambah Kombes Yuliyanto.
Potensi pelanggaran yang memungkinkan menjadi tindak pidana dalam hal stok dan pasokan minyak goreng adalah penimbunan dan pengalihan tujuan minyak goreng.
Pengalihan tujuan itu bisa dalam bentuk mengalihkan wilayah distribusi ataupun mengalihkan peruntukan minyak goreng itu.
“Misalnya minyak goreng yang seharusnya distribusi untuk konsumsi masyarakat, tetapi dialihkan untuk industri,” ungkapnya.
Adapun potensi pidana yang dilanggar adalah
Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pasal 107 tersebut berbunyi, “Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”.
Dan Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang”.