Headline

Kasus Indra Kenz: Mobil Mewah Berjejer di Rumah Ortu Pacar Crazy Rich Medan

Bareskrim Polri menyita aset berupa rumah dan mobil mewah hingga perusahaan milik Indra Kesuma alias Indra Kenz (25).

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
NET
Bareskrim Polri menyita satu per satu aset berupa rumah dan mobil mewah hingga perusahaan milik tersangka penipuan binary option Binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz (25) 

Tidak hanya kepada pacarnya, Vanessa Khong dan calon ibu mertuanya, namun setiap uang yang keluar dan masuk dalam rekening juga dipantau penyidik.

Penyitaan aset yang diduga milik tersangka kasus Binomo Indra Kenz juga terus dilakukan. Kali ini, rumah mewah di daerah Medan Timur, Sumatera Utara turut disita oleh penyidik.

"Terbaru menyita satu unit rumah di Medan Timur," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Gatot menambahkan penyitaan ini menambah daftar panjang aset Indra Kenz yang disita oleh penyidik.

Sebelum ini, penyidik juga menyita mobil Tesla, Ferarri hingga dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Berikutnya, kata Gatot, pihaknya kembali akan menyita sejumlah aset tersangka. Di antaranya, rekening, lima unit kendaraan hingga jam tangan mewah.

"Bahwa akan dilakukan penyitaan terhadap 9 rekening saudara IK dan akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 jam tangan mewah dan dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun saudara IK," jelas Gatot.

Lebih lanjut, Gatot menuturkan nilai aset yang disita dari tangan Indra Kenz diperkirakan telah mencapai Rp43,5 miliar. Angka tersebut akan terus bertambah seiring dengan penyitaan oleh penyidik.

"Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 usai dilaporkan oleh sejumlah orang yang merasa dirugikan melalui konten videonya.

Diduga, kerugian sementara para korban akibat Indra Kenz sebesar Rp 25.620.605.124.

Dalam kasus itu, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 dan ayat 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri kepada wartawan pada 24 Februari 2022. (Tribun Network/den/ega/igm/wly/kpc)

Selengkapnya Baca Tribun Jogja edisi Sabtu 12 Maret 2022 halaman 02.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved