Penyaluran Bantuan Tunai Rp 600 Ribu untuk Nelayan dan PKL Dimulai 14 Maret, Diawali di NTT

Penyaluran bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu per orang ini akan dimulai dari Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Nelayan Pantai Baron, Gunungkidul tampak bersantai di atas perahunya, Kamis (05/08/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi pedagang kaki lima, pemilik warung dan nelayan.

Pemerintah berencana untuk mulai menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu pada 14 Maret 2022 mendatang.

Penyaluran bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu per orang ini akan dimulai dari Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Total ada 2,67 PKL, pemilik warung dan nelayan yang akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu tersebut.

Rinciannya, sebanyak 1 juta PKL dan pemilik warung.

Kemudian 1,76 juta lainnya merupakan nelayan.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono Moegiharso mengatakan penyaluran bantuan dimulai dari Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) para 14 Maret 2022.

"Bantuan akan disalurkan secara tunai kepada penerima melalui petugas TNI dan Polri, di mana sesuai target akan segera dimulai pada minggu kedua Maret 2022," ujar Susiwijono kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Susi pun mengatakan, sistem yang ada di Polri/TNI untuk penyaluran sudah siap secara operasional.

Baca juga: Gelar Operasi Pasar, DKUKMP Klaten Sediakan 3.000 Liter Minyak Goreng bagi Pelaku UMKM

Baca juga: Terima UGR Tol Yogyakarta-Solo Rp 5,6 Miliar, Buruh Tani di Klaten Ini Ceritakan Kesedihannya

Selain itu, proses pencairan anggaran di Kemenkeu juga bisa diselesaikan tepat waktu.

Adapun bantuan untuk PKL dan nelayan tersebut akan disalurkan di 212 kabupaten/kota prioritas yang termasuk dalam Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022.

Ini Kriteria penerima BT-PKLWN 2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memenuhi kriteria pekerjaan sebagai PKL, pemilik warung, dan nelayan (nelayan kecil dan nelayan buruh) yg berdomisili di wilayah prioritas program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022

4. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved