Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Puluhan Sopir Truk di DI Yogyakarta Sampaikan 7 Persoalan ke DPRD DIY
Puluhan sopir Truk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Rabu (9/3/2022).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan sopir Truk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Rabu (9/3/2022).
Mereka menggelar audiensi ke pimpinan Komisi C DPRD DIY untuk menyuarakan sejumlah aspirasinya.
Juru Bicara Jogja Express (Jogjes) Joni Maja mengatakan, ada tujuh tuntutan yang mereka suarakan di antaranya penindakan pelanggaran di jalan oleh petugas jangan tebang pilih.
Kedua kebijakan transfer muatan diminta mereka untuk segera dihapus.
Baca juga: Mulai Hari Ini Naik Kereta Api Jarak Jauh Dari Yogyakarta Tak Perlu Tunjukan Surat Hasil Antigen
Ketiga izin bongkar muat barang dapat diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia.
Keempat mereka meminta jembatan timbang agar diberlakukan untuk seluruh angkutan barang, termasuk kendaraan jenis box dan trailer.
Tuntutan kelima, Joni menegaskan, mekanisme penggunaan terpal untuk kendaraan bak diperbolehkan.
"Tuntutan keenam uji KIR dipermudah, dan terakhir ongkos muatan yang sesuai dengan muatannya itu menjadi kesepakatan pengguna jasa dengan kami," katanya, di ruang Komisi C DPRD DIY.
Khusus izin bongkar muat kendaraan, Joni mengklaim ada sejumlah oknum yang kerap kali menanyakan para supir terkait surat izin bongkar muat.
"Padahal kami hanya melintas saja, tidak ada kegiatan bongkar muat. Tetapi masih saja ditanyakan," jelasnya.
Dia menjelaskan alasan para supir truk memakai pipa untuk memasang terpal lantaran itu berfungsi melindungi barang ketika turun hujan.
Demikian pula dengan truk-truk over dimension over loading (odol) maupun over dimensi juga tidak sepenuhnya menjadi kecerobohan para sopir.
"Maka kami mohon ada Undang-undang tertentu dan disosialisasikan ke perusahaan, agar perusahaan tidak ceroboh menambah muatan. Karena kami hanya pejuang jalanan, kami hanya bekerja mencari nafkah," tegasnya.
Seorang sopir lainnya bernama Barkah juga menyampaikan keluh kesahnya, terutama terkait mekanisme uji KIR.
"Saya minta definisi ruas jalan untuk muatan maksimal berapa. Karena masalah KIR harus dibedakan antara mobil pasir sama luar kota. Kalau kami luar kota tingginya disamakan dengan truk pasir ya gak bisa," ujarnya.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan DIY Sumariyoto saat mewakili instansinya mengatakan, sesuai ketentuan bongkar muat kendaraan hanya diizinkan di bandara, pelabuhan, terminal dan tempat-tempat tertentu.
Ia berpesan kepada pemilik perusahaan agar memperhatikan ketentuan itu.
Terkait modifikasi kendaraan muatan yang marak dijumpai, dirinya menegaskan bahwa dalam pembelian sebuah kendaraan seharusnya tertera dalam Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor atau disebut SRUT terkait penggunaannya.
"Ini sudah menjadi warning pusat, kami mengingatkan kendaraan ini peruntukannya apa? Untuk curah, peti kemas kah itu sudah ada ketentuan. Memang berat bagi pengusaha, karena untuk beli mahal. Tapi bagaimanapun juga itu regulasinya," tegasnya.
Baca juga: Angka Kematian Covid-19 di DI Yogyakarta Tinggi, Dinas Kesehatan DIY Genjot Vaksinasi Dosis Ketiga
Sementara Ketua Komisi C DPRD DIY Gimmy Rusdin meminta supaya para supir truk di DIY jangan menggelar aksi mogok kerja.
Sebab dampaknya akan sangat luas terhadap perputaran ekonomi bukan hanya di DIY saja melainkan ke berbagai daerah lain.
"Sopir truk jangan mogok, dampaknya ekonomi parah. Ini akan kami tindak lanjuti, karena ini kan banyak aturan yang dari pusat baik PP maupun dari Kemenhub," tegas Gimmy.
Menurutnya pertemuan pada Rabu siang ini belum menemui titik temu, sebab ada beragam persoalan yang disampaikan oleh para supir truk di DIY.
"Jadi masih akan kami bahas lagi terutama berkaitan dengan perhubungan. Baik soal KIR, over load, dan lainnya," pungkasnya. (hda)