Penjelasan Kemenkes Terkait Langkah Transisi Menuju Endemi Covid-19

Sebelum masuk ke fase Endemi Covid-19, ada beberapa indikator yang harus dicapai dan dipenuhi syarat-syaratnya

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi Pandemi Covid-19 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah kembali melonggarkan pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka masa transisi menuju Endemi Covid-19.

Seperti, perjalanan dalam negeri, masyarakat tak wajib menggunakan tes PCR atau antigen apabila sudah divaksin dua dosis.

Kemudian, pemerintah juga sedang melakukan uji coba kedatangan PPLN di Bali tidak perlu karantina dengan syarat-syarat tertentu.

Hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan kemungkinan pelonggaran protokol kesehatan ke depannnya.

Misal kemungkinan melepas masker hingga tak perlu melakukan social distancing.

Baca juga: Dinkes DIY dan Binda DIY Akselerasi Vaksinasi sebagai Kunci Utama Pengendalian Covid-19

Baca juga: DIY PPKM Level 4, Tim Gakkum Satgas Covid-19 : Pelanggaran Prokes Banyak Terutama di Tempat Wisata

Menanggapi hal itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan setiap pelonggaran dilakukan secara bertahap menuju Endemi Covid-19.

Sebelum masuk ke fase Endemi Covid-19, ada beberapa indikator yang harus dicapai yakni transmisi komunitas pada level 1, cakupan vaksinasi minimal 70 persen, indikator testing tracing sesuai standard dan laju penularan dengan rate kurang dari 1.

Pelonggaran protokol kesehatan bisa dilakukan dengan menilai keadaan tren kasus.

"Pelonggaran prokes tentunya dinilai dengan keadaan tren."

"Pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kepentingan, karena harus sinergis keduanya," kata Nadia dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/3/2022) dikutip dari YouTube Kemenkes.

Nadia menjelaskan, pelonggaran prokes seperti menjaga jarak dan menggunakan masker tak bisa dilakukan secara bersamaan.

Meskipun begitu, hal ini tidak menutup kemungkinan pelonggaran menjaga jarak dapat dilakukan dalam kegiatan tertentu, seperti ibadah.

Namun di samping pelonggaran itu, tetap dilakukan pencegahan penularan Covid-19.

"Seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki Ramadan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator."

"Sehingga kemudian jaga jarak ini bisa dikurangi tapi tetap dengan misalnya semua jemaah harus bawa sejadah," ujar dia.

Baca juga: Tes PCR dan Antigen Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan Domestik, Sekda DIY: Sudah Kebijakan Endemi

Baca juga: Indonesia Menuju Endemi, Pelonggaran Prokes Dilaksanakan Bertahap

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved