Ini Sumber Keuntungan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan di Aplikasi Quotex

Doni Salmanan yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung, mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya di aplikasi Quotex

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
ISTIMEWA
Doni Salmanan 

TRIBUNJOGJA.COM - Doni Salmanan yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung, mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya di aplikasi Quotex.

Hal itu diungkapkan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol setelah polisi resmi menetapkan Doni sebagai tersangka.

“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022). Ia menjalani pemeriksaaan perdana sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex.
Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022). Ia menjalani pemeriksaaan perdana sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex. (Kompas.com)

Ia menambahkan bahwa Doni menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.

Padahal, menurut Raimhard, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” lanjut dia.

Reinhard juga menjelaskan, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni.

Menurut dia, setidaknya ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.

Doni Salmanan
Doni Salmanan (ISTIMEWA)

“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.

Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (8/3/2022). Penetapan status tersangka keluar setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia pun kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Bagaimana nasibnya setelah ditetapkan sebagai tersangka?

Polisi kini pun memblokir rekening Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan, pemblokiran dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved