Syarat Tes Antigen dan PCR Bagi Pelaku Perjalanan Dihapuskan, Okupansi Hotel di DIY Naik 5 Persen

Masyarakat yang ingin bepergian di area domestik tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk Tes Antigen.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi alat rapid test antigen 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Aturan syarat swab Tes Antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan darat, udara, maupun laut telah dihapuskan oleh pemerintah.

Masyarakat yang ingin bepergian di area domestik tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk Tes Antigen.

Namun, ketentuan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapat minimal dua dosis vaksin Covid-19 atau booster vaksin.

Aturan tersebut disambut gembira oleh para pelaku pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketua Association Of The Indonesian Tours & Travel Agencies (Asita) DIY, Hery Setyawan, mengatakan pihaknya menyambut dengan positif ketentuan terbaru tersebut.

Artinya, para agen perjalawan wisata yang beralih pekerjaan karena terdampak pandemi kini mulai bersemangat lagi.

“Jadi setidaknya juga hal ini berlanjut dengan dimulainya kedatangan wisatawan mancanegara,” katanya, Selasa (8/03/2022).

Tidak ada persiapan khusus dalam menyambut kebebasan orang bepergian itu, namun para perusahaan yang tergabung di ASITA diakuinya sudah mulai menyiapkan paket perjalanan khusus.

“Karena mobilisasi memberikan pelayanan terbaik untuk wisatawan yang datang ke Jogja,” ujarnya.

Secara umum, target pangsa pasar para agen perjalanan wisata membidik wisatawan mancanegara.

Dengan adanya ketentuan baru itu, diaku Hery telah muncul beberapa reservasi para pelancong asal Italia dan Australia.

Tetapi berkaitan berapa jumlah pesanan tiket perjalanan wisata dari dua negara itu tidak disampaikan secara detail.

“Data secara akurat belum punya, akan tetapi teman-teman yang tadinya gak punya tamu mancanegara sekarang informasinya sudah ada yang masuk dari Itali dan Australia,” jelasnya.

Dia berharap dengan adanya kelonggaran pelaku perjalanan tersebut tidak berdampak pada peningkatan kasus Covid-19 di DIY.

“Oleh sebab itu kami imbau masyarakat harus selalu taat protokol kesehatan (prokes),” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved