Bupati Bantul Abdul Halim Muslih
Khawatir Fenomena Klitih, Bupati Bantul Susun Perda Perlindungan Anak
Bupati Bantul mengajak sejumlah pihak untuk menyusun peraturan daerah (perda) mengenai perlindungan anak.
Penulis: And | Editor: APS
TRIBUNJOGJA.com – Fenomena klitih atau tindakan kriminal yang dilakukan remaja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang menjadi perhatian khusus dari pemerintah setempat.
Aksi-aksi klitih kembali marak terjadi sejak penghujung tahun 2021. Akibatnya, banyak warga sekitar merasa resah.
Oleh karena itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengajak sejumlah pihak untuk menyusun peraturan daerah (perda) mengenai perlindungan anak.
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kabupatan Layak Anak (KLA) itu merupakan inisiatif Bupati Bantul yang mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Perwujudannya dituangkan melalui naskah akademik yang kemudian diajukan dan dibahas bersama.
Ranperda tersebut bertujuan untuk menekan kasus kenakalan remaja di jalanan yang semakin naik dan memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak di daerah tersebut.
Baca juga: Deklarasi Sekolah Ramah Anak, Upaya Pemkab Bantul untuk Raih Predikat KLA Pada 2024
“Kabupaten Layak Anak itu intinya memberikan sebuah perlindungan dan memberikan hak-hak anak secara memadai. Karenanya perlu disusun peraturan daerah,” kata Abdul melalui keterangan persnya, Selasa (8/2/2022).
Hal itu disampaikan Abdul saat menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Bantul, Senin (7/3/2022). Agenda pembahasan Ranperda KLA ini juga turut menyinggung sejumlah kewajiban instansi terkait mengenai penyelenggaraan kesejahteraan anak.
Karenanya, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan diharapkan bisa berkontribusi mempertimbangkan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, maraknya kasus kenakalan remaja terjadi akibat kurangnya perhatian orangtua kepada anak-anak. Pasalnya, anak-anak yang melakukan klitih kerap keluyuran pada malam hari dan identik dengan perilaku negatif.
Baca juga: Pemkab Bantul Bangun RTH dan Taman Bermain Anak untuk Wujudkan Kabupaten Layak Anak
“Ada lost control (kurang pengawasan) di sana, baik orangtua dan lingkungan kita. Sehingga dengan peraturan daerah Kabupaten layak ini diharapkan fenomena klitih tidak ada lagi,” ujarnya.
Adapun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul saat ini tengah mengalokasikan anggaran untuk memberikan hak-hak anak di bidang pendidikan dan kesehatan dengan tujuan agar angka kematian ibu dan bayi dapat ditekan.
Ada pula perencanaan anggaran untuk masalah stunting agar anak-anak di Kabupaten Bantul bisa tumbuh sehat, cerdas, berakhlak mulia, dan berkepribadian Indonesia.