Cakupan Vaksinasi yang Tinggi jadi Alasan Pemerintah Cabut Larangan Wajib Tes PCR dan Antigen

Keputusan untuk mencabut aturan tersebut diambil karena saat ini capaian vaksinasi di Tanah Air sudah cukup tinggi.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita
Pelaksanaan tes Swab PCR kepada ASN di lingkungan Pemkab Magelang di Pendopo Soepardi, Kamis (27/01/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mulai hari ini pemerintah mencabut aturan wajib tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri jika sudah divaksin dua kali dan booster.

Keputusan tersebut ditetapkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Keputusan untuk mencabut aturan tersebut diambil karena saat ini capaian vaksinasi di Tanah Air sudah cukup tinggi.

Berdasarkan data dari Kementrian Kesehatan, cakupan vaksinasi tahap pertama di Indonesia saat ini sudah mencapai angka 91 persen.

Kemudian untuk vaksinasi dosis kedua sudah mencapai angka 71 persen.

Selain  itu alasan lainnya adalah sebagian besar penduduk Indonesia saat ini sudah memiliki antibodi.

Hal itu berdasarkan hasil survei nasional..

"Sehingga kita melihat bahwa proteksi vaksinasi pada orang itu juga sudah didapatkan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Dalam kesempatan itu, Nadia juga menjelaskan kalau orang yang sudah divaksin Covid-19, kekuatan virus untuk menularkan kepada individu lainnya lebih kecil.

Sebab, vaksinasi dapat menetralkan virus Corona di dalam tubuh.

"Dan untuk orang yang sudah divaksin tentunya dengan ditambah prokes disiplin maka penurunan kemungkinan terjadinya penularan (virus Corona) itu ikut terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Nadia mengatakan, vaksinasi Covid-19 terbukti me

Baca juga: DIY Naik di Level 4 PPKM, Legislatif Minta Kontrol di Pusat Keramaian Ditingkatkan

Baca juga: Update Covid-19 DI Yogyakarta 8 Maret 2022 : Tambah 1.184 Kasus Baru, 1.362 Pasien Sembuh

ngurangi risiko kematian akibat Covid-19 baik dosis pertama, dosis kedua dan dosis ketiga.

Ia mengatakan, meski kasus Covid-19 bisa meningkat akibat aturan baru tersebut, pengendalian lonjakan kasus harus mampu dilakukan.

"Karena kita tahu kita tidak mungkin hidup menolkan kasus Covid-19, kita akan hidup dengan Covid-19 sehingga yang paling penting kalau terjadi peningkatan kasus, kita bisa mengatasinya dan tidak membebani fasyankes," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 11/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.

Tes Covid-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus yang tidak bisa divaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Satgas juga meminta setiap pelaku menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan.

Lebih lanjut, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran ini. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved