Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Satpol PP DIY Catat Ada 1.000 Wisatawan Pelanggar Prokes di DI Yogyakarta Setiap Harinya

Tim Satgas Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Satgas Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata .

Koordinator Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 DIY Noviar Rahmad mengatakan, terdapat 33 destinasi wisata yang tersebar di lima kabupaten/kota di DIY.

Per harinya, petugas Gakkum di lapangan menemukan 30 pelanggaran pada setiap destinasi wisata.

Baca juga: Terus Meroket, Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Klaten Kini Sentuh Rp 70 Ribu Per Kilogram

"Masih ada pelanggaran prokes sampai saat ini. Per harinya itu rata-rata ada 30 pelanggaran itu di satu destinasi. Kalikan aja 33 tempat, jadi hampir 1.000 per hari," kata Noviar, Senin (7/3/2022).

Dia menambahkan, mayoritas pelanggaran ditemui di kawasan pantai selatan Yogakarta.

Sebenarnya petugas dari SAR Satlinmas Rescue Istimewa DIY sudah berkali-kali menegur para wisatawan untuk taat prokes.

Akan tetapi itu hanya direspon sesaat oleh para wisatawa.

"Sudah berkali-kali kami tegur. Tapi begitu petugas pergi ya tidak merespon lagi," jelas Noviar.

Kebanyakan para wisatawan yang memadati kawasan pantai saat libur akhir pekan dijelaskan Noviar, mereka datang dari Jawa Timur, Temanggung, Magelang dan area Jawa Tengah lainnya. 

Baca juga: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Minta Semua Sekolah di DI Yogyakarta Hentikan PTM

Untuk saat ini, lanjut Noviar, pihak Gakkum belum memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar prokes, sebab Perda DIY tentang Penanggulangan Covid-19 belum mendapat nomor register meski belum lama telah disahkan oleh DPRD DIY. 

"Tindakannya hanya teguran saja. Harusnya bisa kami kenakan sanksi, tapi nunggu nomor register dari Perda Covid-19 dulu," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved