Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Komnas HAM : Warga Binaan Diinjak Sepatu PDL
Komnas HAM memastikan, kasus penyiksaan dan tindakan yang merendahkan martabat warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta benar terjadi.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Contohnya, warga binaan dipaksa memakan muntahan makanan, meminum dan mencuci muka dengan air seni, serta pencukuran atau penggundulan rambut dalam kondisi telanjang.
“Siksaan itu terjadi saat warga binaan baru masuk lapas, pada masa pengenalan lingkungan dan melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan temuan Komnas HAM, ada 13 alat untuk melakukan penyiksaan.
Tidak hanya sepatu PDL, tapi juga selang, kayu, kabel, air garam, air deterjen, alat pecut, timun, sambal, sandal dan barang lain yang dibawa tahanan baru.
Mereka disiksa di 16 titik lokasi penyiksaan, beberapa diantaranya di blok isolasi, aula bimbingan kerja, blok tahanan, serta lorong blok tahanan.
“Dalihnya, ini adalah tindakan pendisiplinan. Penyiksaan itu masih terus terjadi sampai peristiwa ini terungkap di publik,” paparnya.
Ditambahkan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, sudah ada petugas yang mengaku telah melakukan penyiksaan di lapas.
Baca juga: Kelanjutan Investigasi Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika Yogya,Ombudsman RI Selesaikan Draf LAHP
Dari keterangan yang digali tim Komnas HAM, petugas lain juga mengku melihat langsung atau mendengar cerita tentang penyiksaan itu.
“Penyiksaan itu sudah melanggar HAM di Lapas Narkotika Yogyakarta. Lima jenis hak yang dilanggar adalah hak untuk terbebas dari penyiksaan, memperoleh keadilan, mendapatkan rasa aman, kehidupan yang layak dan kesehatan,” papar Choirul.
Sementara, Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM , Endang Sri Melani merekomendasikan agar Menkumham segera memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penyiksaan di lapas tersebut.
“Ini untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi kemajuan perlindungan HAM, Menkumham segera periksa pihak yang terlibat, baik yang terlibat langsung maupun yang tahu tapi tidak mencegah,” jelasnya.
Setidaknya, ada beberapa orang yang perlu diperiksa, yakni petugas sipir, penjaga pintu utama, mantan Kepala Lapas dan Mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
“Jika ditemukan pelanggaran hukum, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” tukasnya. ( Tribunjogja.com )