Berita Kriminal
BERITA Kriminal: Sarang Perjudian Digerebek, Nenek 66 Tahun Ikut Ditahan
Mereka ditangkap polisi Hong Kong karena pelanggaran perjudian juga melanggar aturan jarak sosial di ruang tamu mahjong ilegal.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Hongkong - Polisi Hong Kong menangkap 22 orang dalam penggerebekan di satu tempat yang jadi sarang perjudian.
Mereka ditangkap polisi Hong Kong karena pelanggaran perjudian juga melanggar aturan jarak sosial di ruang tamu mahjong ilegal.
Polisi mengamankan enam pria dan 16 wanita, berusia 30 hingga 66 tahun, ditemukan di sebuah unit bangunan industri di Jalan Wang Lung di Tsuen Wan.
Lokasi itu terungkap sebagai tempat perjudian, menurut pihak kepolisian, dilansir Tribunjogja.com dari SCMP, Selasa (1/3/2022).
Salah satu tersangka adalah seorang wanita China daratan yang memegang izin dokumen perjalanan yang digunakan untuk memasuki Hong Kong.
Petugas dari regu tugas khusus Tsuen Wan pindah ke sarang perjudian sekitar pukul 20.30 pada hari Kamis.
Polisi menyita delapan meja mahjong otomatis dan perlengkapan judi lainnya, bersama dengan sejumlah uang tunai.
Polisi juga menangkap seorang wanita berusia 66 tahun karena dicurigai mengoperasikan tempat perjudian.
Lannya ditahan karena dugaan perjudian yang melanggar hukum.
Di Hong Kong, berjudi di tempat ilegal membawa hukuman maksimal sembilan bulan penjara dan denda HK$30.000.
Mengoperasikan tempat perjudian membawa hukuman maksimum tujuh tahun penjara dan denda HK$5 juta.
Menurut kepolisian, ke-22 tersangka didenda masing-masing HK$5.000 karena melanggar aturan jarak sosial yang melarang pertemuan lebih dari dua orang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan social distancing dan meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 di masyarakat. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/BERITA-Kriminal-Sarang-Perjudian-Digerebek-Nenek-60-Ikut-Ditahan.jpg)