Berita Kabupaten Magelang Hari Ini
Libur Panjang, Objek Wisata Ketep Pass Magelang Catat Lonjakan Pengunjung
Objek wisata Ketep Pass di Kabupaten Magelang mencatatkan terjadi kenaikan jumlah pengunjung saat Libur Panjang yang bertepatan dengan
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Objek wisata Ketep Pass di Kabupaten Magelang mencatatkan terjadi kenaikan jumlah pengunjung saat Libur Panjang yang bertepatan dengan perayaan Isra Miraj 2022.
Kepala Bagian Pemasaran dan Promosi Ketep Pass , Edwar Alfian mengatakan, peningkatan pengunjung selama Libur Panjang mencapai angka 50 persen dibandingkan hari biasa.
"Terjadi peningkatan selama libur kali ini, pada puncaknya kemarin Minggu (27/02/2022) kunjungan sekitar 2.000 orang. Padahal, kalau hari biasa, jumlah wisatawan hanya sekitar 1.000-1.500 ," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunjogja.com , pada Senin (28/02/2022).
Baca juga: Update Covid-19 Bantul 28 Februari 2022: Tambah 455 Kasus Baru, Total Ada 6.588 Kasus Aktif
Ia mengatakan, wisatawan didominasi dari luar wilayah Magelang di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Semarang, dan sekitar Solo Raya. Adapun, wisatawan kebanyakan berasal dari rombangan keluarga.
"Didominasi (pengunjung) dari luar kota, terlihat dari pelat kendaraan yang terparkir. Kendaraan motor hampir mencapai 200 sedangkan mobil maupun bus sebanyak 250. Untuk pengunjung masih banyak dari keluarga meskipun ada juga rombongan lain yang memakai bus besar," tuturnya.
Sementara itu, ia menambahkan, penerapan prokes berjalan dengan baik. Di mana, pengunjung diwajibkan sudah mendapatkan suntikan vaksin.Yang dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.
Baca juga: Libur Panjang, Wisata Jip Lereng Gunung Merapi di Sleman Kembali Menggeliat
"Prokes berjalan baik, pengunjung yang boleh masuk hanya yang sudah vaksin. Untuk anak berusia 6-12 tahun harus menunjukkan vaksin minimal dosis pertama. Sedangkan, di bawah 6 tahun wajin didampingi orangtua," terangnya.
Aturan kunjungan berwisata, lanjutnya, tetap merujuk pada peraturan pemerintah terkait PPKM level 3 dalam Instruksi menteri dalam negeri (inmendagri).
Serta, aturan pemerintah daerah yang dituangkan dalam instruksi bupati (Inbup). (ndg)