Berita Kriminal Hari Ini

Dua Pemuda di Magelang Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Menyetubuhi Anak di Bawah Umur

Polres Magelang Kota berhasil mengamankan dua pemuda yakni AS ( 21) dan HM (20) warga Ngepanrejo, Bandongan, Kabupaten Magelang atas tindakan rudapaks

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Nanda Sagita
Dua tersangka pelaku rudapaksa terhadap gadis di bawah umur dihadirkan oleh polisi saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (24/02/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Polres Magelang Kota berhasil mengamankan dua pemuda yakni AS ( 21) dan HM (20) warga Ngepanrejo, Bandongan, Kabupaten Magelang atas tindakan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yakni NAD (12) warga Beseran, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

Adapun kronologinya, tersangka AS dan korban mulanya berkenalan lewat aplikasi chat yakni WhatsApp.

Tersangka AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas di Jakarta sudah menjalin komunikasi dengan korban.

Baca juga: Pemakaman dengan Protokol Covid-19 di Sleman Naik Tajam, Hingga Februari Sudah 57 Pemakaman

Saat kembali ke Magelang, tersangka AS mengajak korban untuk bertemu.

Kemudian, tersangka AS juga mengajak temannya yakni tersangka HM untuk ikut.

Setelah bertemu, ketiganya pun memesan sebuah hotel yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Magelang Tengah, Kota Magelang, pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, sesampai di hotel tersangka HM memesan satu kamar dengan memakai identitasnya.

"Kemudian, mereka bertiga pun masuk ke dalam kamar tersebut. Sehabis itu, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk membeli minuman keras (miras). korban juga dicekoki miras oleh para tersangka ," ucapnya pada jumpa pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (24/02/2022).

Setelah meminum minuman keras, lanjutnya, tersangka AS meminta tersangka HM untuk ke luar kamar karena ingin menyetubuhi korban . Lalu, tersangka HM pun menunggu di luar.

"Setelah mencabuli korban, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk menyetubuhi korban juga. Tersangka HM masuk ke kamar dan melakukan hal yang serupa. Sebanyak 4 kali korban disetubuhi oleh kedua pelaku ," tuturnya.

Kejadian ini pun diketahui, ketika korban tidak pulang ke rumah selama tiga hari usai menginap satu malam di hotel.

Keluarga pun, curiga dan menanyakan kepada korban apa yang terjadi. 

Baca juga: Hingga Akhir Januari 2022, Belanja APBN di DI Yogyakarta Capai Rp1,12 Triliun

"Kemudian korban menjelaskan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Orangtuanya pun, memanggil kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya. Kemudian, langsung melapor ke polisi," terangnya.

Atas kejadian ini, kedua tersangka dikenai tindak pidana Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda 
paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved