Berita Kriminal Hari Ini

Bejat, Seorang Ayah di Magelang Rudapaksa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun

Polres Magelang Kota berhasil menangkap pelaku rudapaksa yang tega mencabuli anak tirinya yakni MFV sejak masih berusia di bawah umur.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita
Tersangka saat dihadirkan di konferensi pers Polresta Magelang, Kamis (24/02/2022). 

Polisi berhasil mengamankan tersangka di daerah Kecamatan Tegalrejo, sedang berada di tepi jalan 
raya, tepatnya di dekat jalan masuk Lapangan Sepak Bola Desa Tegalrejo, pada Kamis 17 Februari 2022.

"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Magelang Kota untuk dilakukan penyidikan. Sementara itu, korban akan diberikan pendampingan mengingat peristiwa sudah berlangsung lama. Jadi, kami lihat lagi apakah akan diberikan terapi atau konseling kepada korban," tuturnya.

Atas tindakan kejahatannya tersebut, tersangka akan dikenai pasal Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 
23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved