Berita Kriminal
AKHIR Kisah Gerombolan Remaja Asal Sleman Tenteng Celurit Uber-uberan Naik Motor
Pembacokan di Sleman. kronologi kejadian bermula ketika korban sedang berkumpul di sebuah rumah di Moyudan, Sleman.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Sleman - Seorang korban anak (tidak disebut nama) dan RDK (18) warga Moyudan, Sleman mengalami luka di bagian punggung dan perut setelah dibacok celurit oleh sekolompok remaja.
Pembacokan tersebut disebabkan hal sepele.

Saat berpapasan di jalan, mereka saling adu pandang sehingga membuat rombongan pelaku emosi.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika korban sedang berkumpul di sebuah rumah di Moyudan, Sleman.
Selanjutnya, korban bersama temannya, pergi mengendarai sepeda motor untuk membeli makan.
Sesampainya di jembatan Berjo, korban berpapasan dengan rombongan pelaku dan saling bertatapan.
"Rombongan pelaku putar balik dan mengejar korban," kata dia, di Mapolres Sleman, Selasa (22/2/2022).

Saat dikejar itu, korban dan temannya bertemu dengan RDK.
Karena merasa sedang diuber sekelompok orang, satu di antara mereka kemudian menghubungi temannya, berinisial RA.
RA yang di rumah sedang minum-minuman keras.
Setelah menerima telfon segera keluar rumah berniat menemui teman-temannya dengan membawa senjata tajam celurit.
Namun RA tidak menemukan keberadaan teman-temannya itu, maupun rombongan pelaku.
Korban anak dan RDK yang diburu rombongan pelaku merasa ketakutan.
Sebab, rombongan pelaku berteriak-teriak dan membawa senjata tajam yang digesekkan ke aspal.
Nahas, di dusun Bletuk, Sidorejo, Godean korban anak dan RDK ini berhasil dijangkau oleh rombongan pelaku.
Rombongan pelaku berinisial AAR (19) dan LP (21), keduanya warga Godean, serta dua pelaku anak lainnya di Sidorejo ini sempat menyabetkan celurit ke arah korban.
• Misteri Hilangnya Pemancing di Dam Demi Wukirsari Imogiri Bantul
• Inilah Sosok Asli Tugimin Perintis Warung Sop Ayam Pak Min Klaten
Sabetan celurit tersebut mengenai punggung RDK dan perut korban anak.
Beruntung, kedua korban berhasil melarikan diri meskipun masih dikejar rombongan pelaku.
"Akibat kejadian itu, korban RDK mengalami luka di punggung dan dijahit 5 jahitan."
"Sementara korban anak mengalami luka diperut dan dijahit 4 jahitan," kata Rony.
Petugas kepolisian kemudian bergerak melakukan pengusutan kasus pembacokan tersebut.
Penyidik Polres Sleman bersama unit Reskrim Polsek Godean menangkap rombongan pelaku di Godean.
Selain itu, polisi juga menangkap RA meskipun Ia dipihak korban tapi ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Godean, AKP Bowo Susilo menjelaskan, RA ditetapkan sebagai tersangka karena ketika dikabari teman-temanny Ia keluar rumah dengan membawa celurit.
Meksipun dijalan tidak bertemu teman-temannya maupun rombongan pelaku.
Tapi dia menentang celurit.
"RA kami sangka dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat," katanya.
Begitu pula dengan tersangka LP dan satu pelaku anak, disangka melanggar UU darurat nomor 12/1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sementara pelaku AAR dan satu pelaku anak lainnya, disangka pasal 170 KUH pidana dan pasal 80 juncto pasal 76 D UURI nomor 17/2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami perkara ini untuk mengungkap dugaan kedua kelompok tersebut terkait dengan genk tertentu. ( Tribunjogja.com | Ahmad Syarifudin )