KRONOLOGI Pemuda di Sleman Bacok Mahasiswa Gara-gara Ayam Jago
Pembacokan menggunakan parang itu dipicu karena pelaku tidak terima ayam jagonya mati setelah senggolan motor dengan korban.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN-- Seorang mahasiswa asal Aceh berinisial AZ (25), yang indekos di Gondokusuman, Yogyakarta menderita luka di pelipis kiri dan harus mendapat jahitan di Rumah Sakit setelah dibacok oleh seorang pemuda di Demangan, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Pembacokan menggunakan parang itu dipicu karena pelaku tidak terima ayam jagonya mati setelah senggolan motor dengan korban.
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika korban pada Jumat (18/2) sekira pukul 22.00 WIB dengan mengendarai sepeda berniat ke sebuah kafe di Nologaten.
Namun, setibanya di Demangan, korban dikagetkan dengan laju sepeda motor pelaku AS (29) warga Caturtunggal yang mendahului dan memotong jalan sehingga terjadi serempetan. Setelah senggolan motor itu, pelaku meminta korban berhenti.
"Tersangka marah-marah dan meminta korban mengganti rugi Rp 500 ribu. Karena akibat serempetan itu, ayam jago yang dibawa tersangka terjatuh dan mati," kata Rony, di Mapolres Sleman, Selasa (22/2/2022).
Merasa tidak bersalah, korban enggan membayar ganti rugi. Mendengar jawaban itu, pelaku naik pitam dan memukul korban dengan tangan dua kali sembari tetap meminta ganti rugi. Korban tetap dalam pendirian tidak mau. Sebab, merasa tidak bersalah.
Pelaku akhirnya menghubungi temannya, YI (21), --yang kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka-- supaya datang membawa senjata tajam jenis parang. Tak berselang lama, YI datang membawa parang. Sajam tersebut kemudian diberikan ke AS.
"Tersangka ini langsung membacok bahu korban sebelah kanan. Tapi kena jaket dan sobek. Kemudian membacok lagi ke pelipis kiri korban hingga luka," kata Rony.
Korban yang merasa terancam dan ketakutan, lalu memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 150 ribu.
Setelah mendapatkan uang, kedua pelaku kemudian pergi. Sementara korban, berobat ke rumah sakit. Luka sabetan parang mendapat 5 jahitan bagian dalam serta 18 jahitan bagian luar. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Barat.
Mendapat laporan, petugas dari Unit Reskrim Depok Barat, bersama Polres Sleman dan Jatanras Polda DIY segera bergerak melakukan penyelidikan.
TIdak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap pada 19 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB di Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Matheus Wiwit mengungkapkan, saat kejadian tersebut, pelaku baru pulang dari rumah temannya setelah membeli ayam jago. Kemudian, keluar gang dan motornya bersenggolan dengan korban.
"Pelaku ini hobi memelihara ayam. Dan baru dari tempat temennya membeli ayam. Kemudian senggolan. Ayamnya mati dan marah," terang dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 368 KUHP juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kasatreskrim-Polres-Sleman-AKP-Rony-Prasadana-dan-dua-pelaku-Kejahatan-di-Mapolres-Sleman.jpg)