Sakit Hati Ditegur Karena Bermain ke Asrama Santriwati, Seorang Pemuda di Banyuwangi Tusuk Kiai

Seorang santri di Banyuwangi nekat menusuk kiai yang sudah memberikan tempat tinggal dan makan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok PAC Ansor Pesanggaran
PAC Ansor Kecamatan Pesanggaran menjaga Pesantren Miftahul Hidayah, di Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tempat penyerangan seorang kiai, Jumat (18/2/2022). 

Selama itu pula, Kiai Affandi memberinya makan dan mengajarkan pengetahuan agama Islam.

Namun justru serangan dengan pisau itulah wujud balasan yang dia dapatkan.

Lita mengatakan pihaknya memproses kasus ini dengan KUHP pasal 351 ayat 2, juncto 338, juncto pasal 53 ayat 3.

Dengan tuduhan penganiayaan dan upaya pembunuhan itu, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sudah kita amankan dan kita tersangkakan, dengan Pasal 351 ayat 2, juncto 338, juncto Pasal 53 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Lita.

Sebelumnya diberitakan seorang pria berinisial D menyerang Kiai Affandi Musyafa yang juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (17/2/2022).

Korban sempat menangkis senjata tajam yang digunakan untuk menyerangnya hingga meminimalisir luka yang didapatnya.

Ia segera dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved