Kisah Miris Bocil Usia SD Dipaksa Jadi Tukang Parkir oleh Ibunya, Disiksa dan Wajib Setor Rp200 Ribu

seorang bocil alias anak kecil seusia sekolah dasar - 11 tahun - diwajibkan bekerja oleh ibunya sebagai tukang parkir di Bandar Lampung.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi kekerasan pada anak 

TRIBUNJOGJA.COM - Kekerasan pada anak kembali terjadi. Kali ini seorang bocil alias anak kecil seusia sekolah dasar - 11 tahun - diwajibkan bekerja oleh ibunya sebagai tukang parkir di Bandar Lampung. Bila tidak menyetor uang Rp200 ribu kepada ibunya, anak tersebut disiksa.

Kasus ini telah ditangani oleh jajaran Polresta Bandar Lampung setelah mendapat laporan dari Komnas Perlindungan Anak (PA) wilayah setempat. 

Anak korban kekerasan, A (11) setelah melakukan pemeriksaan visum. Korban disiksa oleh ibu kandungnya sendiri.
Anak korban kekerasan, A (11) setelah melakukan pemeriksaan visum. Korban disiksa oleh ibu kandungnya sendiri. (KOMPAS.COM/DOK. Komnas PA Bandar Lampung)

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa (Andi) mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan salah satu pekerja minimarket di daerah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Dalam laporannya ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Bandar Lampung dan Komnas PA Bandar Lampung pada Jumat (18/2/2022), karyawan itu mengatakan bahwa A disiksa dengan cara disayat oleh ibu kandungnya.

Baca juga: Kronologi Kabar Bohong Seorang Kakek di Bantul Meninggal Hidup Lagi, Warga Sempat Gali Liang Lahat

Mendapat laporan itu, Komnas PA dan Dinas PPPA Bandar Lampung langsung menyelamatkan A dan melakukan visum. Dari hasil pendampingan, A mengaku disiksa oleh ibunya yang berinisial E.

Komnas PA telah melaporkan E ke Mapolresta Bandar Lampung. "Anak ini mendapatkan siksaan berupa kekerasan fisik. Beberapa bagian tubuhnya disayat menggunakan silet, di antaranya di paha, tangan dan badan," kata Andi, dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com.

Saat ini, A sudah diamankan di Rumah Aman (safe house) dinas setempat untuk pemulihan luka fisik dan trauma.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan tersebut. "Kita masih lidik kasus ini," kata Devi singkat. 

Laporan karyawan minimarket

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa (Andi) sebelumnya mengungkapkan, kasus ini diketahui setelah ada laporan dari salah satu pekerja minimarket di bilangan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Karyawan minimarket tersebut melapor ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Bandar Lampung dan Komnas PA Bandar Lampung pada Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Heboh Seorang Warga Dikabarkan Meninggal Hidup Kembali di Bantul, Ini Faktanya

"Dalam laporan, karyawan minimarket itu mengatakan korban disiksa dengan cara disayat oleh ibu kandungnya," kata Andi saat dihubungi, Sabtu (19/2/2022) siang.

Dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung

Mendapat laporan itu, Andi mengatakan pihaknya dan Dinas PPPA Bandar Lampung langsung menyelamatkan korban dan melalukan visum.

Korban saat ini masih menjalani pemulihan trauma oleh Dinas PPPA dan Komnas PA Bandar Lampung. Dari hasil pendampingan, kata Andi, korban mengaku disiksa oleh ibunya yang berinisial E. "Kita sudah laporkan kasus ini ke Mapolresta Bandar Lampung," kata Andi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved